News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Skandal Nakes RSUD Mohammad Noer Pamekasan, Tisu Bekas Sperma Jadi Bukti

Yusron Hidayatullah • Jumat, 12 Desember 2025 | 22:54 WIB
Ilustrasi Nakes
Ilustrasi Nakes

Pamekasan, Radarbangkalan.id – Skandal asusila yang melibatkan tenaga kesehatan RSUD Mohammad Noer Pamekasan akhirnya diputus di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

Kasus ini mencoreng nama rumah sakit daerah setelah terbongkar adanya perbuatan tak pantas di ruang pelayanan.  

AZ, tenaga kesehatan yang terseret kasus tersebut, dijatuhi hukuman 2 bulan 15 hari penjara.

Putusan dibacakan pada Senin (17/11/2025) dalam perkara Nomor 184/Pid.B/2025/PN Pmk.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perzinahan berdasarkan sejumlah bukti, mulai dari rekaman CCTV, dua buku nikah, hingga hasil pemeriksaan medis.  

Yang paling menyita perhatian, barang bukti berupa tisu berbekas sperma turut dimasukkan dalam berkas perkara.

Hakim memerintahkan barang bukti itu dimusnahkan. Selain itu, flashdisk berisi 16 rekaman CCTV dan dokumen medis dikembalikan ke pihak rumah sakit.  

 Aksi asusila itu terjadi di Ruang Poli Anak, di luar jam pelayanan.

Bahkan, dugaan muncul bahwa kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya dengan korban tenaga magang. 

“Sudah pernah terjadi beberapa kali. Bahkan korbannya tenaga magang,” ungkap sumber internal.  

Direktur RSUD Mohammad Noer, dr. Nono Ifantono, menegaskan pihaknya langsung bertindak cepat saat kasus ini mencuat pada Juli lalu. 

“Yang laki-laki saya larang masuk rumah sakit mulai hari itu. Yang perempuan langsung diberhentikan karena statusnya PTT,” ujarnya, Jumat (12/12/2025).  

Namun, status AZ sebagai PPPK Provinsi membuat rumah sakit tidak bisa memberhentikannya.

RSUD sudah bersurat ke BKD Jawa Timur, tetapi aturan ASN mensyaratkan vonis minimal 2 tahun untuk pemecatan.

Putusan AZ hanya 2 bulan 15 hari, sehingga tidak memenuhi syarat pemberhentian.  

Editor : Yusron Hidayatullah
#Skandal Nakes #asusila #RSUD Mohammad Noer Pamekasan #Pengadilan Negeri Pamekasan