Radarbangkalan.id - Sengketa lahan SDN Balung, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, terus bergulir.
Ahli waris, Haji Mansur, menegaskan klaim kepemilikan lahan berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 09/1986.
"Tanah ini atas nama Kakak Madamin. Sertifikat keluar tahun 1986 atas permohonan tanah kosong, bukan bangunan. Kemudian dihibahkan kepada saya melalui notaris," kata Mansur, Rabu (17/12/2025).
Ia menyebut luas lahan yang ditempati sekolah sekitar 1140 meter persegi.
"Yang sebelah kosong. Semua tercatat dalam sertifikat 09/1986 dengan luas tanah sesuai dokumen," jelasnya.
Mansur menambahkan, proses balik nama sertifikat sempat terhambat karena tidak ditandatangani kepala desa.
"Akhirnya saya mengurus hibah dengan digiring semua ahli waris. Hibah atas nama saya," ujarnya.
Meski ada penyegelan, Mansur menegaskan penutupan tidak bersifat permanen.
"Sementara aset tidak ditutup permanen, masih menunggu mediasi. Kalau tidak ada titik terang, ya tutup. Harus kosong," tegasnya.
Editor : Yusron Hidayatullah