BANGKALAN – Warga yang mengeklaim pemilik lahan SDN Buddan 2 Kecamatan Tanah Merah belum mendapat kepastian status dokumen kartu inventaris barang (KIB-A). Dokumen itu dinilai tanpa alas hak.
Hendrayanto selaku kuasa hukum ahli waris SDN Buddan 2 Tanah Merah menyatakan, kliennya belum mendapat bukti kepemilikan KIB-A atas lahan yang diklaim milik pemerintah.
Dia menuding, catatan pemerintah tentang KIB-A dibuat tanpa prosedural yang jelas. ”Catatan KIB-A tanpa alas hak dan tanpa dasar sebagaimana surat yang ada pada klien kami,” jelasnya.
KIB-A yang dikeluarkan pada 2002 tidak tidak sah. Apalagi kliennya merasa tidak pernah melakukan transaksi jual beli lahan dengan siapa pun.
”Perincian seperti harga lahan dan tahun pembebasan, termasuk pemohonnya harus jelas,” pintanya.
Kabid Pembinaan SD Dispendik Bangkalan Ali Yusri Purwanto mengaku tidak tahu tentang kepemilikan KIB-A.
Namun yang jelas, lahan yang ditempati oleh SDN Buddan 2 sudah masuk dalam aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.
”Kalau soal KIB-A saya tidak tahu, yang jelas lahan tersebut tercatat aset kami,” katanya. (za/jup)
Editor : Ina Herdiyana