Radarbangkalan.id - Polemik penyegelan lahan SDN Balung, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, mendapat perhatian langsung dari Bupati Bangkalan, Lukman Hakim.
Ia menegaskan, apa pun bentuk sengketa lahan tidak boleh sampai mengorbankan hak anak-anak untuk belajar.
“Kalau sudah mengganggu aktivitas belajar-mengajar, itu bukan lagi soal lahan, tapi soal masa depan anak-anak kita. Kalau ada pelanggaran hukum, saya sendiri yang akan melaporkan,” tegas Lukman, Kamis (18/12/2025).
Baca Juga: Ahli Waris Ancam Kosongkan Lahan SDN Balung Arosbaya Bangkalan Jika Mediasi Buntu
Lukman menekankan, penyelesaian sengketa tanah sekolah harus ditempuh melalui jalur yang sesuai aturan, mulai dari mediasi, koordinasi, hingga proses hukum di pengadilan bila diperlukan.
Ia meminta semua pihak menahan diri agar tidak mengganggu kegiatan belajar di sekolah.
“Silakan kalau ada klaim atau gugatan, tempuh jalur hukum. Jangan sampai anak-anak jadi korban,” ujarnya.
Baca Juga: SDN Balung Bangkalan Ditutup, Kuasa Hukum Ahli Waris: Pemda Hanya Menempati Tanpa Hak
Bupati menjelaskan, Pemkab Bangkalan sudah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani persoalan pertanahan, termasuk di sektor pendidikan.
Namun ia mengingatkan, pemerintah tidak bisa sembarangan melakukan pembayaran ganti rugi tanpa dasar hukum yang jelas.
“Pemerintah tidak bisa ujuk-ujuk membayar. Ada tahapan yang harus dilalui, mulai dari studi kelayakan, appraisal harga tanah oleh konsultan independen, sampai dasar hukum yang sah. Kalau dipaksa tanpa dasar hukum, justru pemerintah yang salah,” jelasnya.
Baca Juga: Sengketa Lahan SDN Balung, Pemkab Bangkalan Diminta Turun Tangan, Jangan Hanya Omong Kosong
Selama belum ada putusan hukum tetap, Lukman menegaskan lahan SDN Balung masih tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
Karena itu, segala bentuk klaim harus dibuktikan melalui proses hukum.
“Kalau memang ada yang mempersoalkan status aset tersebut, silakan bawa ke pengadilan. Kami siap mengklarifikasi,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Lukman memberi peringatan keras.
Jika aksi penyegelan atau upaya lain dilakukan hingga mengganggu kegiatan belajar-mengajar, Pemkab tidak akan tinggal diam.
“Sekali lagi, jangan ganggu KBM. Kalau itu terjadi, saya sendiri yang akan turun tangan melaporkan,” pungkasnya.