News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Sisa Dana Desa Tahap II di Bangkalan Tak Bisa Dicairkan, Ini Nominalnya

Yusron Hidayatullah • Kamis, 18 Desember 2025 | 22:40 WIB
Dana Desa Tahap II Kabupaten Bangkalan tidak bisa dicairkan.
Dana Desa Tahap II Kabupaten Bangkalan tidak bisa dicairkan.

Radarbangkalan.id - Sebanyak 79 desa di Kabupaten Bangkalan harus menerima kenyataan pahit. Dana Desa (DD) Tahap II Non Earmark yang mereka tunggu dipastikan tidak bisa dicairkan.

Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mengubah aturan penyaluran.  

Dana yang belum sempat disalurkan otomatis dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Artinya, anggaran tersebut hangus dan tidak bisa dibawa ke tahun berikutnya.  

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Abd Aziz, menyebut seluruh desa sebenarnya sudah mengajukan pencairan sesuai jadwal.

Namun kebijakan baru dari pusat membuat pencairan terhenti mendadak.  

“Persyaratan administratif termasuk pembentukan Koperasi Merah Putih di tiap desa sudah rampung sebelum aturan baru diberlakukan. Namun PMK 81 menahan penyaluran dana non earmark sebagai bagian dari kebijakan fiskal nasional,” jelas Aziz.  

Kabid Pemberdayaan Desa DPMD Bangkalan, Denis, menyebut sisa Dana Desa yang tidak bisa dicairkan jumlahnya sekitar Rp29 miliar.  

“Dana Desa itu ada dua, earmark dan non earmark. Yang tidak keluar ini non earmark. BLT, ketahanan pangan, stunting masuk ke earmark,” ujarnya.  

Denis menambahkan, salah satu syarat pencairan adalah penyelesaian laporan realisasi DD tahap I.

Sesuai regulasi, batas akhir persyaratan penyaluran ditetapkan pada 17 September 2025.  

“Cair atau tidak, pusat yang menentukan karena sekarang serba online lewat aplikasi OMSPAN. Tapi salah satu syarat pencairan memang harus menyelesaikan laporan DD tahap I,” tegas Denis.

Editor : Yusron Hidayatullah
#pmk #Kabupaten Bangkalan #DPMD Bangkalan #Dana Desa Tahap II