Radarbangkalan.id - Kementerian Agama (Kemenag) resmi merilis daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru honorer atau non-ASN di wilayah Bangkalan.
Bantuan ini diberikan khusus bagi guru Raudhatul Athfal dan Madrasah yang telah memenuhi kriteria sesuai data pangkalan Kemenag.
Besaran BSU ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025.
Setiap penerima berhak atas Rp300 ribu per bulan, dengan penyaluran dilakukan sekaligus untuk dua bulan.
Artinya, guru yang lolos verifikasi akan menerima Rp600 ribu dalam sekali pencairan.
Baca Juga: Capaian PAD Bangkalan Masih 93 Persen, Wabup Minta OPD Genjot Sisa Target
Program ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan guru non-ASN madrasah. Namun, tidak semua guru bisa menerima bantuan.
Hanya mereka yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi dan validasi akhir yang dilakukan kantor wilayah Kemenag.
Syarat Penerima
Dalam surat pemberitahuan Kemenag tertanggal 11 Desember 2025, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi calon penerima BSU, di antaranya:
- Verifikasi dan validasi data guru non-ASN oleh kantor wilayah.
- Penerima wajib membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
- Memiliki rekening aktif sesuai ketentuan.
- Monitoring dan pelaporan penyaluran dilakukan oleh kantor wilayah masing-masing.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Pemkab Bangkalan Siagakan Tim Reaksi Cepat
Kemenag juga menegaskan, hasil verifikasi harus dilaporkan ke Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah paling lambat 16 Desember 2025.
Daftar Nama Penerima
Untuk mengetahui siapa saja guru honorer di Bangkalan yang berhak menerima BSU tahun 2025, silakan klik Disini.
Editor : Yusron Hidayatullah