News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Penggusuran Food Court Jadi Sorotan, Aktivis hingga UMKM Datangi Kejari Bangkalan

Ina Herdiyana • Jumat, 19 Desember 2025 | 20:45 WIB

 

MINTA KEJELASAN: Aktivis dan sejumlah pelaku UMK mendatangi kantor Kejari Bangkalan, Kamis (18/12). 
MINTA KEJELASAN: Aktivis dan sejumlah pelaku UMK mendatangi kantor Kejari Bangkalan, Kamis (18/12). 

BANGKALAN – Sejumlah aktivis dan pedagang mendatangi kantor Kejari Bangkalan, Kamis (18/12).

Tujuannya, mempertanyakan penggusuran pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Desa Telang, Kecamatan Kamal, yang diduga ada keterlibatan oknum anggota DPRD Bangkalan.

Fathur Rahman Said, salah seorang aktivis, mengatakan, persoalan tersebut berawal dari sejumlah pedagang kecil yang berjualan di pinggir jalan di depan SMPN 2 Kamal.

Pihak sekolah kemudian berinisiatif menertibkan para pedagang agar tidak mengganggu jalan raya dan halaman sekolah.

Pada 2022, manajemen SMPN 2 Kamal menawarkan para pedagang untuk direlokasi ke tempat yang lebih layak dan nyaman di sebelah sekolah.

Para pelaku UMKM setuju dan pihak sekolah mulai membahas biaya sewa. Dari hasil diskusi, akhirnya disepakati sewa stand sebesar Rp15.000 per hari.

"Biaya tersebut dianggap logis dan tidak memberatkan para pedagang," ulasnya.

Dipaparkan, gangguan kecil mulai muncul pada 2023. Pihak sekolah mendapatkan laporan dari Dispendik Bangkalan tentang adanya aduan dari masyarakat, terkait keberadaan para pedagang yang dianggap standnya mengganggu jalan.

"Padahal grobak pedagang tidak berada di atas trotoar. Namun, para pedagang pun menata grobaknya agar lebih jauh dari trotoar," sambungnya.

Tidak berhenti di situ, persoalan lain kemudian datang lagi tahun ini. Ada oknum yang melapor ke aparat penegak hukum (APH).

Kali ini yang dipersoalkan adalah status lahan yang dijadikan food court para pedagang.

Sehingga pada Maret lalu, pihak sekolah dimintai keterangan oleh Kejari Bangkalan dan Inspektorat. Kasus tersebut akhirnya tidak berlanjut. Sebab, tuduhan-tuduhan tersebut tidak terbukti sama sekali.

Menurut pria yang akrab disapa Jimhur Saros itu, ada upaya akuisisi oleh pihak lain. Bahkan sebelum adanya putusan kejari, dua stand disewakan oleh oknum anggota DPRD Bangkalan tanpa adanya konfirmasi dan izin kepada manajemen SMP 2 Kamal.

"Ironisnya, keluarga oknum anggota DPRD ini mengancam pedagang menggunakan celurit," paparnya.

Kasubsi Penyidikan Kejari Bangkalan, M. Sultoni, menyampaikan, hubungan kejari
dalam kasus tersebut hanya dengan terlapor, yakni koperasi SMP 2 Kamal yang menerima pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp70 juta. Di mana dalam kasus tersebut, pihak koperasi sekolah dinilai memanfaatkan aset daerah tanpa izin.

"Kami lalu merekomendasikan pihak koperasi untuk melakukan pengembalian," tuturnya.

Dia menambahkan, pihaknya tidak pernah memerintahkan pihak sekolah melakukan pembongkaran stand para pedagang.

Namun, jika ingin ditempati kembali, kejari menyarankan sebaiknya mengurus izin ke Pemkab Bangkalan.

"Kami tidak pernah melakukan penggusuran dan tidak pernah menyuruh pihak sekolah," ucapnya. (za/yan)

Editor : Ina Herdiyana
#jadi sorotan #madura #food court #aktivis #penggusuran #pelaku umkm #kejari bangkalan