News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Satpol PP Sumenep Lempar Tanggung Jawab dalam Penindakan Tambak Udang Ilegal

Ina Herdiyana • Jumat, 19 Desember 2025 | 20:26 WIB
Ilustrasi tambak udang ilegal.
Ilustrasi tambak udang ilegal.

SUMENEP – Keberadaan tambak udang ilegal di pesisir Kabupaten Sumenep tumbuh subur. Namun, selama itu tidak pernah disikapi secara tegas oleh pemerintah. Bahkan, Satpol PP Satpol PP Sumenep terkesan lempar tanggung jawab.

Kepala Satpol PP Sumenep Wahyu Kurniawan Pribadi mengaku tidak dapat menindak pelaku petambak udang yang mengabaikan aturan.

Dia berdalih selama ini tidak mendapat rekomendasi dari organisasi peraangkat daerah (OPD) terkait.

Penindakan baru dapat dilakukan setelah adanya kajian dan hasil pengawasan dari dinas terkait.

”Kami tidak bisa bertindak kalau belum ada rekomendasi,” ucapnya, kemarin (18/12),” imbuhnya.

Dia menjelaskan, pengawasan awal terhadap tambak udang melekat di beberapa OPD. Antara lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman modal Pelayanan terpadu satu Pintu (TDPMPTSP).

Jika kedua lembaga itu menyebutakan ada pelanggaran dalam aktivitas budidaya udang, maka Satpol PP akan melayangkan surat peringatan pertama.

Apabila peringatan yang diberikan tetap tidak diindahkan, maka tindakan berikunya akan dibahas bersama Tim Terpadu Pengawasan, Penertiban, dan Perizinan (TP3).

”Setelah mendapatkan surat rekomendasi itu kami tidak langsung melakukan penindakan. Kami memberikan teguran dulu, satu sampai tiga teguran, jika tetap baru dilakukan penindakan,” jelasnya.

Pemasangan segel oleh satpol PP merupakan tindak lanjut dari keputusan OPD terkait sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah.

”Jadi, dalam melakukan penindakan kami juga bersama OPD terkait, dan disitu kami yang memasang segal karena telah melanggar Perda,” ujarnya.

Baca Juga: Bangkalan Ajukan Kebutuhan Pupuk Subsidi 53 Ribu Ton untuk 2026

Anggota Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep Syamsiyadi menyatakan, dari hasil temuan sidak yang dilakukan, ditemukan lapangan banyak tambak yang beroperasi dengan tidak memperhatikan aspek lingkungan.

”IPAL-nya ada, akan tetapi tidak digunakan, bahkan sepertinya memang tidak digunakan sama sekali,” ungkapnya

Dengan temuan itu, pihaknya meminta Pemkab Sumenep segera menindak tambak ilegal yang tidak patuh aturan.

Apalagi, aktivitas yang dilakukan berbahaya terhadap lingkungan. Ditambah lagi, tidak memberikan sumbangsih apapun terhadap Pemkab Sumenep.

”Kami kehilangan potensi PAD sampai Rp 1,5 Miliar dengan banyaknya tambak udang bodong yang datanya sampai 400 tambak. Tidak ada pilihan lain, tutup sekarang juga tambak ilegal itu,” pintanya. (tif/jup)

 

Editor : Ina Herdiyana
#sumenep #Penindakan #satpol pp #Lempar Tanggung Jawab #opd #tambak udang ilegal