BANGKALAN – Badan Gizi Nasional (BGN) membatasi penerima manfaat di setiap satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
Dalam kebijakan yang baru, bagi dapur yang tidak memiliki chef khusus, hanya bisa memproduksi maksimal 2.500 porsi per hari.
Sementara dapur yang memiliki chef khusus bisa memproduksi hingga 3.000 porsi.
Berdasarkan informasi tepercaya media ini, kebijakan tersebut diambil untuk pemerataan jumlah penerima manfaat di setiap SPPG.
Dengan catatan, di setiap kecamatan, jumlah dapur yang beroperasi sesuai dengan ketentuan. Di luar itu, dapur tetap bisa memproduksi hingga 4.000 porsi.
”Ada yang sudah pemerataan, ada juga yang belum. Sebab, jumlah dapur di setiap daerah tidak sama,” jelasnya.
Ketua Satgas MBG Bangkalan Bambang Budi Mustika mengatakan, secara resmi pihaknya belum mendapatkan informasi dari BGN soal pengurangan jumlah manfaat di setiap dapur.
Hanya, kebijakan tersebut sudah diberlakukan ke beberapa SPPG. Yakni, setiap SPPG yang hanya memproduksi 2.500 porsi.
”Secara resmi juknis dari BGN belum kami terima. Tapi, sudah mulai diterapkan di Bangkalan, terutama dapur yang baru beroperasi,” paparnya.
Bambang menyatakan, pemerataan jumlah penerima manfaat ini dilakukan apabila jumlah dapur yang beroperasi di setiap kecamatan sudah sesuai kebutuhan.
Jika tidak, produksi MBG masih sama seperti sebelumnya. Yakni, ada yang memproduksi 3.000–4.000 porsi setiap hari.
Baca Juga: Sembilan Tersangka Peragakan 32 Adegan, Rekonstruksi Kasus Berdarah di Depan Masjid Asy-Syuhada
”Kami belum tahu kebijakan ini mulai berlaku sejak kapan, yang jelas untuk dapur yang baru beroperasi,” katanya.
Ketua Fraksi PKB DPRD Bangkalan Mohammad Hotib menilai langkah pembatasan penerima manfaat di setiap SPPG itu sebagai langkah yang tepat.
Dengan demikian, makanan yang disajikan kepada pelajar benar-benar berkualitas. Sehingga, ke depannya tidak ada lagi temuan menu basi dan berulat.
”Menurut saya lebih efektif dan semoga tidak ada lagi temuan makanan basi dan berulat seperti sebelum-sebelumnya," tegasnya. (za/yan)
Editor : Ina Herdiyana