SAMPANG – Dugaan rekayasa perkara yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Sampang menuai sorotan. Bahkan, Korps Bhayangkara dinilai telah melanggar hak asasi manusia (HAM).
Penanganan perkara yang dilakukan juga diduga tidak sesuai hukum pidana formal. Yakni, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebab, penangkapan RR yang disangka melanggar undang-undang narkotika diduga bermula dari penjebakan seorang yang dilakukan temannya berinisial HK.
Parahnya lagi, polisi melakukan penganiayaan kepada RR. Yakni, dengan menonjok RR dua kali agar mengakui barang haram yang diduga dibeli HK miliknya.
Praktisi Hukum Farid menyatakan, rekayasa perkara diduga dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Sampang kini menjadi perbincangan.
Sebab, RR yang kini ditahan diduga dijebak oleh rekannya sendiri yang menjadi mata-mata polisi.
”Apalagi, informasinya, RR sempat diintimidasi dan ditonjok oleh polisi agar mengakui bahwa barang haram (narkotika) itu bukan miliknya,” ujarnya.
Penegakan hukum secara serampangan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Sampang jelas-jelas melanggar HAM. Padahal, tindakan polisi dalam penanganan perkara sudah diatur dalam KUHAP.
Penangkapan pelaku tindak pidana harus didasari bukti permulaan yang cukup. Yakni, minimal dua alat bukti.
Juga, harus dilengkapi dengan surat perintah. Sementara tersangka berhak tahu alasan penangkapan tersebut.
”Selain harus memperlihatkan surat perintah penangkapan, juga tidak boleh ada kekerasan,” ujarnya.
Baca Juga: Suramadu hingga Pasar Blega Masuk Radar Pengamanan Nataru di Bangkalan
Keluarga RR seharusnya berani bertindak untuk merespons dugaan tindakan serampangan yang diduga dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Sampang. Yakni, melaporkan ke Bidpropam Polda Jawa Timur (Jatim).
Selain itu, dapat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sampang. ”Dengan termohon anggota Satresnarkoba Polres Sampang dan pimpinannya yang sudah melabrak KUHAP itu,” ujarnya.
Farid mengaku telah mengantongi banyak informasi dan data berkaitan dengan kesewenang-wenangan anggota Polres Sampang. Termasuk modus pengungkapan kasus seperti yang dialami RR.
Bahkan, Farid menyebut, rekayasa hukum dalam penyalahgunaan narkotika sudah bukan menjadi rahasia umum.
”Tapi, kebanyakan pihak tersangka enggan untuk menempuh jalur praperadilan. Karena pihak keluarga kadang diintervensi oknum polisi,” ujarnya.
Plt Kasatnarkoba Polres Sampang Iptu Indarta belum bisa dimintai keterangan terkait dugaan rekayasa kasus yang dilakukan anggotanya. Sebab, saat dihubungi, yang bersangkutan tidak merespons.
Sekadar informasi, RR, warga Keluruhan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, ditangkap anggota satresnarkoba Selasa (16/12).
Upaya paksa tersebut diduga janggal. Sebab, RR diduga dijebak rekannya yang diduga sebagai mata-mata polisi.
Kejadian berawal saat RR bermain voli. Lalu, dia didatangi HK yang memintanya untuk ikut bersamanya. Namun, RR sempat menolak. Tetapi setelah dipaksa, RR akhir mengikuti keinginan HK.
Tanpa disadari, HK ternyata membeli narkotika. Saat hendak pulang, mereka dicegat oleh anggota Satresnarkoba Polres Sampang yang mengendarai mobil Avanza warna putih dan motor Scoopy.
Kemudian, HK melempar narkotika yang dikuasai ke RR. Lalu, RR diinterogasi oleh anggota dan dianiaya untuk mengakui barang haram itu miliknya.
Karena ketakutan, RR mengakui bahwa barang haram itu miliknya. Sehingga, dia langsung dibawa ke Polres Sampang.
Sementara HK dibiarkan pulang. Kuat dugaan, HK sengaja diutus anggota Satresnarkoba Polres Sampang untuk menjebak RR. (bai/jup)
Editor : Ina Herdiyana