News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Proyek Rehabilitasi Taman Bunga Pottre Koneng Sumenep Terancam Molor, Progres Pengerjaan Baru 70 Persen

Ina Herdiyana • Minggu, 21 Desember 2025 | 05:22 WIB
BELUM TUNTAS: Tukang memasang keramik di Taman Bunga Pottre Koneng Sumenep, Jumat (19/12). 
BELUM TUNTAS: Tukang memasang keramik di Taman Bunga Pottre Koneng Sumenep, Jumat (19/12). 

SUMENEP – Proyek rehabilitasi Taman Bunga Pottre Koneng Sumenep harus tuntas Minggu (21/12). Namun, proyek yang dikerjakan CV Merubetiri tersebut berpotensi melibas deadline.

Sebab, progres proyek dengan anggaran Rp 810.128.845 tersebut baru 70 persen. Dengan demikian, waktu yang dimiliki untuk menuntaskan proyek tersebut hanya tiga hari.

Kepala tukang proyek rehabilitasi Taman Bunga, Muhamad Muhyi menyatakan, terdapat beberapa pengerjaan yang belum dituntaskan.

Bahkan, materialnya belum didatangkan oleh pelaksana sehingga menghambat proses pengerjaan.

”Yang belum selesai mulai dari pengecatan, pemasangan paving, pemasangan keramik, hingga pengaspalan. Keramiknya sampai saat ini belum ada,” kata Muhyi Jumat (19/12).

Volume pemasangan keramik dalam proyek dengan pagu anggaran ratusan juta itu 40 meter. Muhyi tidak dapat memastikan kapan pengerjaan itu akan tuntas.

”Karena kami sendiri tidak tahu kapan keramiknya datang, seandainya barangnya sudah ada, pasti sudah dikerjakan,” ujarnya.

Persoalan dalam pengerjaan proyek yang melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Sumenep tersebut bukan hanya lambannya pengerjaan.

Namun, juga minim pengawasan oleh konsultan. ”Kalau konsultannya tadi pagi yang ke sini, tapi sudah pulang,” ucapnya.

Kabid Bina Marga DPUTR Sumenep Salamet Supriyadi menyatakan, proyek yang dikerjakan CV Merubetiri tersebut baru 70 persen per Rabu (19/12). Pengerjaannya lamban lantaran proses lelangnya berlangsung molor.

”Rehabilitasi itu kan dari hasil APBD perubahan, dan kontraknya dengan rekanan sejak November 2025. Rekanan diberi waktu 45 hari untuk menyelesaikan. Secara matematis, memang tidak memungkinkan selesai tepat waktu,” ungkapnya.

Baca Juga: Istimewa, Peringatan Hari Jadi Ke-402 Kabupaten Sampang Bakal Dihadiri Raja Se-Nusantara

Pihaknya telah meminta rekanan agar pengerjaannya dilakukan lembur agar segera rampung.

”Kami memang telah meminta rekanan untuk menambah pekerja dan waktu kerja. Rekanan menyatakan siap untuk lembur,” ujarnya.

Jika pengerjaannya melibas deadline, pelaksana akan dikenakan denda.

”Jika pekerjaannya sudah 80 persen, maka dendanya 20 persen dari sisa pekerjaan yang belum diselesaikan. Proyek itu Rp 800 juta dan sisanya 20 persen, diperkirakan 20 persennya itu Rp 160 juta. Rp 160 juta dibagi seribu, maka setiap hari disanksi Rp 160 ribu sampai pekerjaan selesai,” tuturnya. (tif/jup)

 

Editor : Ina Herdiyana
#sumenep #CV Merubetiri #madura #70 persen #pengerjaan #proyek #taman bunga #rehabilitasi #pottre koneng #libas deadline