SAMPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menggeledah empat lokasi berbeda terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada 19 proyek di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Sampang Senin (22/12).
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah rumah mewah milik mantan Wakil Bupati (Wabup) Sampang Abdullah Hidayat.
Lokasinya di Jalan Jamaluddin, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang. Dari rumah tersebut, penyidik membawa sejumlah barang bukti yang dimasukkan ke dalam boks berukuran besar.
Baca Juga: Bau Menyengat Gegerkan Warga Pademawu, Pensiunan TNI Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos
Usai dari rumah mantan orang nomor dua di Sampang itu, tim penyidik melanjutkan penggeledahan ke kediaman Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gepensi) Jawa Timur Mohammad Syarifudin di Jalan Suhadak, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang.
Penyidik berupaya menggeledah kantor milik Mohammad Syarifudin. Namun, penggeledahan tidak dapat dilakukan lantaran bangunan tersebut terkunci.
Hal serupa juga terjadi di salah satu gudang di sisi barat lokasi, yang gagal digeledah karena pintunya tertutup rapat. Dari lokasi tersebut, penyidik tidak membawa dokumen apa pun.
Selain itu, Kejari Sampang turut menggeledah kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa (Barjas) Setkab Sampang serta kantor Dispendik Sampang. Penggeledahan difokuskan pada ruang Kepala Bidang SMP dan bagian keuangan.
Baca Juga: Penanganan Kasus MBG di Bangkalan Jalan di Tempat, Pelapor Tunggu Kepastian Hukum
Kepala Bagian Barjas Setkab Sampang Syamsul Arifin membenarkan adanya penggeledahan di kantornya.
Dia menyebut penyidik membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kegiatan konsultan perencanaan dan pengawasan proyek.
”Dokumen yang dibawa berkaitan dengan data kegiatan konsultan perencanaan dan pengawasan,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispendik Sampang, Nor Alam, mengungkapkan bahwa beberapa ruangan di instansinya turut diperiksa penyidik.
Baca Juga: Sebelum Parkir Berlangganan Diterapkan, DPRD Bangkalan Minta Tertibkan Juru Parkir
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi kegiatan bidang SMP tahun anggaran 2024.
”Penggeledahan ini berkaitan dengan seluruh dugaan tipikor pada kegiatan bidang SMP tahun 2024,” jelasnya.
Kasi Intelijen Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah menyampaikan bahwa dugaan korupsi proyek Dispendik Sampang tersebut bersumber dari dua jenis pendanaan.
Yakni, dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) dengan total anggaran mencapai Rp7,5 miliar.
Baca Juga: Curi Tas Berisi Jutaan Rupiah, Pria Asal Surabaya Nyaris Diamuk Warga Labang
”Kami memang melakukan penggeledahan di empat lokasi. Sejumlah dokumen telah kami amankan dan berkaitan langsung dengan perkara yang sedang kami tangani,” tandasnya. (bai/jup)
Editor : Ina Herdiyana