News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Kuota PTSL di Sumenep Anjlok Drastis, Ratusan Sertifikat Tanah Masih Tertahan di BPN

Ina Herdiyana • Rabu, 24 Desember 2025 | 00:39 WIB

 

 

 

 

 

LAPOR BPN: Sejumlah warga terlihat berada di depan Kantor BPN Sumenep di Desa Pabian, Kecamatan Kota, Senin (22/12).
LAPOR BPN: Sejumlah warga terlihat berada di depan Kantor BPN Sumenep di Desa Pabian, Kecamatan Kota, Senin (22/12).

SUMENEP – Kuota program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kabupaten Sumenep mengalami penurunan signifikan.

Jika pada tahun lalu kuota sertifikat tanah mencapai 51.100 bidang, pada tahun ini jumlahnya menyusut tajam menjadi hanya 5.895 sertifikat.

Kendati kuota program pemerintah pusat tersebut berkurang drastis, kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep belum sepenuhnya menunjukkan percepatan.

Baca Juga: Proyek Taman Pottre Koneng Sumenep Disoal, Pengawasan CV Rekatama Dinilai Belum Optimal

Hingga kini, masih terdapat ratusan sertifikat tanah yang belum diserahkan kepada masyarakat penerima program PTSL.

Kepala Subbagian Tata Usaha BPN Sumenep, Dian Fitria Anggraeni, menyampaikan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan PTSL tahun 2025 sebenarnya telah diselesaikan.

Saat ini pihaknya tinggal menuntaskan proses penyerahan sertifikat kepada penerima manfaat. ”Masih ada 279 sertifikat yang belum kami serahkan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, tertundanya penyerahan ratusan sertifikat tersebut bukan karena kendala teknis, melainkan karena pemilik tanah tidak berada di lokasi saat penyerahan dilakukan.

Baca Juga: Pemkab Bangkalan Siapkan Rp650 Juta untuk Program Satu Desa Satu Sarjana

”Sebagian besar sertifikat sudah diserahkan. Yang belum itu karena penerimanya sedang tidak berada di tempat,” jelasnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, BPN Sumenep terus berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat guna menjadwalkan ulang penyerahan sertifikat kepada penerima program.

”Kami masih mengatur jadwal penyerahan bersama pemerintah desa dan penerima PTSL,” imbuhnya.

Pada tahun ini, program PTSL di Kabupaten Sumenep menyasar 12 desa yang tersebar di delapan kecamatan, dengan jumlah kuota penerima yang berbeda di setiap desa. (iqb/jup)

Editor : Ina Herdiyana
#bpn #sertifikat tanah #PTSL #anjlok #badan pertanahan nasional