News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

UMP Jawa Timur 2026 Resmi Naik Rp140 Ribu, Ini Besarannya

Yusron Hidayatullah • Rabu, 24 Desember 2025 | 14:59 WIB
UMP Jawa Timur tahun 2026 sudah ditetapkan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
UMP Jawa Timur tahun 2026 sudah ditetapkan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

Radarbangkalan.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2026.

Penetapan dilakukan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 pada Selasa (23/12/2025).  

“Sudah ditetapkan. Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 sebesar Rp2.446.880,68,” kata Khofifah.  

Besaran UMP 2026 ini naik Rp140.895,68 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp2.305.985,00. Penetapan dilakukan dengan mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.  

UMP ditetapkan untuk melindungi pekerja agar tidak menerima upah di bawah standar minimum, terutama di tengah ketidakseimbangan pasar kerja.  

Dalam aturan tersebut ditegaskan, pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMP dilarang menurunkannya.

Sebaliknya, pengusaha juga tidak boleh membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2026.  

Jika ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan, maka akan dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.  

Khofifah menambahkan, setelah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 ditetapkan, maka UMK akan berlaku menggantikan UMP di masing-masing daerah.

 “Ketika UMK tahun 2026 telah ditetapkan, yang berlaku adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota,” tegasnya.  

Editor : Yusron Hidayatullah
#gubernur jawa timur #2026 #UMP Jatim #jawa timur #khofifah indar parawansa #besaran