Radarbangkalan.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan membantah isu adanya pungutan liar (pungli) bagi kepala sekolah yang hendak pindah tugas atau mutasi.
Isu tersebut sempat beredar bahwa kepala sekolah harus membayar sejumlah uang untuk bisa menempati posisi baru.
Kepala Disdik Bangkalan Moh Ya'kub menegaskan, kabar tersebut tidak benar. Menurutnya, Kepala sekolah yang mau mutasi tidak dibebani apapun.
Yang penting sesuai dengan struktur dan persyaratan yang sudah ditentukan.
“Oh, tidak ada itu. Kami tidak pernah melakukan pungli,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejak Maret 2024 hingga 2025, Disdik Bangkalan sudah mengeluarkan edaran resmi yang menegaskan larangan pungli di lingkungan pendidikan.
“Kami keluarkan edaran bebas pungli untuk menjaga integritas. Jadi tidak ada lagi praktik seperti itu,” tegasnya.
Meski membantah adanya pungli, Disdik menegaskan akan memberi sanksi jika praktik tersebut terbukti dilakukan oleh oknum.
“Kalau masih ditemukan, tentu akan ada sanksi tegas. Bisa saja nanti ditindak oleh inspektorat sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Editor : Yusron Hidayatullah