Radarbangkalan.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2026 sebesar Rp2.446.880,68.
Penetapan ini dilakukan melalui Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 pada 23 Desember 2025.
Dengan adanya penetapan UMP, kini giliran kabupaten/kota menyusun usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026.
Di Madura, empat kabupaten sudah mulai menyampaikan hasil musyawarah dewan pengupahan.
Sampang
UMK Sampang 2026 diusulkan naik sekitar 3,27 persen menjadi Rp2.414.723. Sebelumnya, UMK Sampang 2025 tercatat sebesar Rp2.335.661.
Usulan ini merupakan hasil musyawarah dewan pengupahan setempat.
Bangkalan
Dewan Pengupahan Bangkalan menyepakati usulan UMK 2026 sebesar Rp2.495.418, naik Rp97.868 dibanding UMK 2025.
Perhitungan dilakukan dengan formula penyesuaian inflasi dan pertumbuhan ekonomi menggunakan koefisien alfa 0,8 sesuai ketetapan pemerintah.
Pamekasan
UMK Pamekasan 2026 diusulkan naik 5,3 persen dibanding tahun sebelumnya. Angkanya mencapai Rp2.506.330, atau naik Rp126.716 dari UMK 2025.
Usulan ini berdasarkan hasil sidang dewan pengupahan kabupaten.
Sumenep
Untuk Sumenep, nominal UMK 2026 belum diumumkan. Namun, sebagai perbandingan, UMK 2025 di kabupaten ini sebesar Rp2.406.000.
Penetapan UMK 2026 akan menjadi acuan bagi pekerja dan pengusaha di masing-masing daerah setelah UMP Jatim 2026 ditetapkan oleh gubernur.
Editor : Yusron Hidayatullah