News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Mantan Kades Lajing diduga Korupsi Dana Wisata Desa Ratusan Juta

Yusron Hidayatullah • Kamis, 25 Desember 2025 | 04:19 WIB
Mohammad Shohib, Mantan Kades Lajing, Arosbaya Bangkalan.
Mohammad Shohib, Mantan Kades Lajing, Arosbaya Bangkalan.

Radarbangkalan.id – Dugaan penyelewengan dana desa kembali mencuat di Bangkalan.

Kali ini, mantan Kepala Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Mohammad Shohib (37), harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan anggaran pembangunan fasilitas wisata desa.

Shohib, yang menjabat sebagai Kades Lajing periode 2016–2021, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Bangkalan. 

Ia diduga tidak merealisasikan sejumlah proyek yang telah dianggarkan, seperti pembangunan kios, toilet umum, serta pengurukan lahan parkir untuk destinasi wisata desa.

“Proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai RAB,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, Rabu (24/12/2025).

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Bangkalan, kerugian keuangan negara akibat ulah Shohib mencapai Rp343.580.080,39.

Audit tersebut tercantum dalam Laporan PKKN Nomor X.700/11/433.206/2024 tertanggal 22 Februari 2024.

Shohib dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus tersebut kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21).

Editor : Yusron Hidayatullah
#polres bangkalan #mantan kades #Lajing #Wisata Desa #korupsi