RadarBangkalan.id – Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,2 miliar untuk program Bantuan Modal Usaha (BMU) 2025.
Namun, dana yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tersebut tidak terserap secara maksimal sehingga menyisakan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) yang akan dibawa ke tahun berikutnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Bangkalan Jimmi Tri Sukmana menjelaskan bahwa program BMU telah direalisasikan pada Selasa (23/12).
Sebanyak 336 pelaku industri kecil menengah (IKM) dinyatakan menerima bantuan dalam program tersebut.
Bantuan itu diharapkan mampu mendongkrak kapasitas produksi sekaligus meningkatkan kualitas produk IKM di Bangkalan.
Bantuan yang diberikan bukan berupa uang tunai, melainkan peralatan produksi sesuai kebutuhan setiap pelaku usaha.
Karena bentuk bantuannya berupa sarana produksi, lanjut Jimmi, besaran anggaran yang dikeluarkan untuk setiap penerima tidak sama.
Hal itu menyesuaikan dengan jenis peralatan yang dibutuhkan oleh setiap pelaku usaha.
”Nilainya bergantung pada jenis bantuan yang dibutuhkan penerima,” ujarnya Rabu (24/12).
Jimmi mengungkapkan, awalnya terdapat 394 pelaku usaha yang mengajukan permohonan BMU.
Namun, setelah dilakukan verifikasi administrasi, sebanyak 30 pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Selain itu, 28 pemohon lainnya gugur saat verifikasi lapangan. ”Sebagian besar yang tidak lolos karena usahanya sudah tidak berjalan,” jelasnya.
Dengan demikian, total penerima bantuan BMU tahun ini berjumlah 336 pelaku usaha.
Berdasarkan perhitungan awal, kebutuhan anggaran untuk pengadaan sarana produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp 3,1 miliar. Namun, realisasi penyerapan anggaran hanya sekitar Rp 2,1 miliar.
Sisa anggaran yang tidak terserap tersebut kemudian menjadi silpa dan dapat dimanfaatkan kembali untuk program bantuan pada tahun anggaran 2026.
Jimmi menambahkan, peralatan produksi yang diberikan memiliki masa pakai tertentu.
Karena itu, penerima bantuan tahun ini tidak dapat kembali mengajukan BMU pada tahun depan. ”Paling cepat baru bisa mengajukan lagi setelah tiga tahun,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bangkalan Fatkurrahman menilai, munculnya silpa terjadi karena anggaran tidak terserap secara penuh.
Dia mendorong agar ke depan realisasi program BMU tidak dilakukan di penghujung tahun sehingga lebih banyak pelaku usaha bisa mengakses bantuan dari DBHCHT tersebut.
”Sebaiknya sejak awal 2026 sudah mulai direncanakan agar serapannya bisa lebih optimal,” ujarnya. (jup)
Editor : Ina Herdiyana