News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Sengketa Lahan SDN Balung 1 Belum Usai, Dinas Pendidikan Bangkalan Tegaskan Status Aset dan Tolak Ganti Rugi

Ina Herdiyana • Jumat, 26 Desember 2025 | 01:47 WIB
BERMASALAH: Warga menyegel gerbang SDN Balung 1 Kecamatan Arosbaya Rabu (17/12). 
BERMASALAH: Warga menyegel gerbang SDN Balung 1 Kecamatan Arosbaya Rabu (17/12). 

RadarBangkalan.id – Polemik kepemilikan lahan SDN Balung 1 di Kecamatan Arosbaya hingga kini belum menemukan kejelasan.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan dan telah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB-A).

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Bangkalan Mohammad Yakub menegaskan, pihaknya tidak dapat memenuhi tuntutan warga yang mengeklaim sebagai pemilik lahan, khususnya permintaan pembayaran ganti rugi.

Sebab, lahan sekolah tersebut telah tercatat sebagai aset Pemkab Bangkalan sejak 2002 dan dilengkapi dengan sejumlah dokumen pendukung.

Yakub menyebutkan, salah satu bukti kepemilikan yang dimiliki pemerintah adalah surat pernyataan pelepasan hak yang diterbitkan pada 2009.

Dokumen tersebut juga disertai berita acara yang ditandatangani oleh camat Arosbaya.

Dengan dasar itu, pemerintah menilai tidak memiliki landasan untuk langsung memberikan kompensasi kepada pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

”Kami tidak bisa serta-merta mengabulkan permintaan dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan,” tegasnya.

Menurut Yakub, pemerintah memilih bersikap hati-hati dalam menyikapi persoalan tersebut.

Pendekatan persuasif kepada warga yang mengklaim kepemilikan lahan akan terus dilakukan guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

Namun, pemerintah sejatinya berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum.

Baca Juga: Penganiayaan Anak di Desa Tenggun Dajah, Klampis, Berbuntut Panjang, Orang Tua Pelaku Turut Dijerat Hukum

Dengan adanya putusan pengadilan, status kepemilikan lahan SDN Balung 1 dapat ditetapkan secara sah dan berkekuatan hukum.

”Selama belum ada keputusan pengadilan, kami belum bisa memastikan status lahan tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Mansur, Risang Bima Wijaya, menyatakan kliennya tidak berniat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.

Dia menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik kliennya yang dinilai telah digunakan pemerintah untuk pembangunan sekolah tanpa hak.

”Kami tidak akan menggugat karena bagi kami sudah jelas lahan itu milik klien kami,” ujarnya. (za/jup)

 

Editor : Ina Herdiyana
#madura #tolak ganti rugi #bangkalan #dispendik #sengketa lahan #Dinas Pendidikan Bangkalan #Arosbaya #Aset Pemkab #SDN Balung 1