News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Bus Pariwisata Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal, KNPI Jatim Curigai Ada Kongkalikong dengan Produsen

Ina Herdiyana • Jumat, 26 Desember 2025 | 01:36 WIB
DIAMANKAN: Petugas kepolisian memeriksa barang bukti rokok ilegal yang disita saat konferensi pers, Selasa (23/12).
DIAMANKAN: Petugas kepolisian memeriksa barang bukti rokok ilegal yang disita saat konferensi pers, Selasa (23/12).

RadarBangkalan.id – Penindakan terhadap bus pariwisata Ozi Faiz Trans yang kedapatan mengangkut rokok ilegal oleh Polres Sampang pada Senin (22/12) menuai perhatian publik.

Sorotan salah satunya disampaikan Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Jawa Timur Nur Faisal. Dia menduga adanya praktik kerja sama antara pihak bus dan produsen rokok ilegal.

Faisal menilai pengungkapan empat kendaraan pengangkut rokok ilegal, termasuk satu unit bus pariwisata, mengejutkan masyarakat.

Sebab, bus dengan nomor polisi R 1666 BE yang semestinya melayani angkutan penumpang justru digunakan untuk membawa rokok tanpa pita cukai dalam jumlah besar.

”Barang bukti yang diamankan jumlahnya sangat banyak, total mencapai 1.608.000 batang rokok ilegal,” ungkapnya.

Menurut Faisal, keterlibatan bus pariwisata dalam distribusi rokok ilegal terbilang tidak lazim. Ia mencurigai adanya kesepakatan atau kongkalikong antara perusahaan bus dan pemilik rokok ilegal.

”Melihat besarnya jumlah barang bukti, sulit untuk menepis dugaan adanya kerja sama antara pihak bus dan pemilik rokok,” tegasnya.

Dia juga meragukan pernyataan pihak bus yang mengaku tidak mengetahui adanya muatan rokok ilegal tersebut.

Jika klaim itu benar, lanjut Faisal, maka hal itu mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal perusahaan.

”Kalau benar tidak tahu, berarti kecolongan. Namun dengan jumlah sebanyak itu, wajar jika muncul dugaan unsur kesengajaan,” katanya.

Faisal menekankan pentingnya penanganan serius dari Bea Cukai terhadap kasus tersebut. Dia meminta agar sopir bus yang terlibat tetap diproses sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga: Solar Subsidi Langka, Konsumen di Sumenep Rela Antre Panjang dari SPBU ke SPBU

”Jangan sampai sopir dilepas tanpa penetapan tersangka. Penegakan hukum ini penting untuk menimbulkan efek jera,” ujarnya.

Selain itu, dia mendorong Bea Cukai melakukan pendalaman terhadap peran perusahaan otobus dalam kasus tersebut.

Evaluasi menyeluruh dinilai perlu agar kejadian serupa tidak terulang. “Bea Cukai harus tegas dan tidak main-main. Keterlibatan bus harus diusut tuntas,” tandasnya.

Faisal juga mengingatkan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai telah diatur dalam Pasal 54 hingga 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Setiap pihak yang menawarkan, mengangkut, atau memperdagangkan barang kena cukai tanpa pita cukai terancam sanksi pidana.

”Aturan hukumnya jelas, sehingga dugaan kongkalikong ini harus benar-benar ditelusuri,” jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut telah dilimpahkan ke Bea Cukai Madura.

”Setelah konferensi pers pada Selasa (23/12) sore, seluruh berkas dan barang bukti sudah kami serahkan ke Bea Cukai Madura,” ujarnya.

Namun hingga berita ini diturunkan, Kasihumas Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura Andru Iedwan Permadi belum memberikan keterangan.

Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon belum memperoleh respons. Sebelumnya, Polres Sampang mengungkap empat kasus peredaran rokok ilegal yang diangkut menggunakan empat kendaraan saat Operasi Lilin di Jalan Raya Camplong, Senin (23/12).

Salah satunya merupakan bus pariwisata yang membawa 1.608.000 batang rokok tanpa pita cukai.

Dari pengungkapan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,6 miliar. (bai/han)

Editor : Ina Herdiyana
#kongkalikong #bea cukai #rokok ilegal #knpi jatim #bus pariwisata