News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Berkas Sudah Lengkap, Mengapa Perkara Penganiayaan Kades Angkatan Tak Sampai ke Pengadilan?

Ina Herdiyana • Jumat, 26 Desember 2025 | 03:29 WIB
Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan

RadarBangkalan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep tidak dapat melanjutkan penanganan perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan Kepala Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Hudri.

Sebab, kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat kepolisian sektor (polsek).

Informasi itu terungkap saat kejaksaan menindaklanjuti proses tahap II perkara tersebut.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Sumenep Hanis Aristya Hendrawan menjelaskan, pihaknya sempat menangani perkara itu hingga berkas dinyatakan lengkap.

Sebelumnya, berkas sempat dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi. ”Secara administrasi sebenarnya sudah lengkap dan tinggal menunggu tahap II,” jelas Hanis.

Namun, saat kejaksaan menanyakan kelanjutan berkas ke Polsek Kangean, justru diterima surat pemberitahuan bahwa perkara telah diselesaikan melalui perdamaian.

Dalam surat tersebut disebutkan, kedua pihak sepakat berdamai dan laporan pengaduan telah dicabut.

”Kami menerima surat resmi dari polsek yang menyatakan perkara sudah diselesaikan secara damai. Laporannya juga sudah dicabut,” ujarnya.

Dengan adanya kesepakatan damai itu, Hanis menegaskan kejaksaan tidak memiliki dasar hukum untuk melanjutkan proses penuntutan.

Sebab, penyelesaian perkara dilakukan secara sah di tingkat kepolisian atas persetujuan kedua belah pihak.

”Karena perkara sudah selesai di polsek, maka tidak bisa kami lanjutkan,” tegasnya.

Baca Juga: Lima Pelaku Ditangkap, Tiga DPO Tak Kunjung Dibekuk dalam Kasus Pemerkosaan Anak di Sepulu

Sementara itu, Kapolsek Kangean AKP Datun Subagyo belum memberikan keterangan terkait proses perdamaian tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum merespons upaya konfirmasi.

Sebagai informasi, Hudri dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap Hosen yang terjadi pada Rabu (14/5) sekitar pukul 11.30.

Kejadian bermula saat korban terlibat perselisihan dengan warga terkait masalah tanah. Hudri yang berniat melerai justru diduga terpancing emosi dan melakukan penganiayaan di teras rumah korban.

Merasa keberatan, Hosen melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kangean pada Jumat (16/5).

Polisi kemudian memeriksa Hudri pada Jumat (20/6) dan menetapkannya sebagai tersangka pada Rabu (9/7) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/15/VII/2025/Polsek tertanggal 9 Juli 2025. Meski telah berstatus tersangka, Hudri tidak ditahan. (iqb/han)

Editor : Ina Herdiyana
#penganiayaan #madura #Kangean #kejari sumenep #Perkara #Kades Angkatan #arjasa