News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Penganiayaan Anak di Desa Tenggun Dajah, Klampis, Berbuntut Panjang, Orang Tua Pelaku Turut Dijerat Hukum

Ina Herdiyana • Jumat, 26 Desember 2025 | 00:24 WIB

 

MEMINTA KEADILAN: Pelapor Suherman memperlihatkan bukti laporan dugaan penganiayaan ke Polres Bangkalan, Minggu (12/10). 
MEMINTA KEADILAN: Pelapor Suherman memperlihatkan bukti laporan dugaan penganiayaan ke Polres Bangkalan, Minggu (12/10). 

RadarBangkalan.id – Upaya Suherman dalam menuntut keadilan atas kasus penganiayaan yang menimpa anaknya akhirnya membuahkan hasil.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan menetapkan seorang tersangka baru dalam perkara penganiayaan yang terjadi di Desa Tenggun Dajah, Kecamatan Klampis, pada April lalu.

Suherman menyampaikan bahwa penanganan kasus penganiayaan terhadap anaknya yang berinisial AS berlanjut.

Berdasarkan perkembangan terbaru, kepolisian kembali menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Penetapan itu diketahui melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang diterimanya.

”Zizah, yang merupakan ibu dari pelaku penganiayaan, juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Suherman, Rabu (24/12).

Zizah diduga berperan dengan menyuruh pelaku berinisial IS untuk melakukan pemukulan terhadap korban saat kejadian berlangsung.

Suherman berharap, kepolisian juga menetapkan Jurin—suami Zizah sekaligus ayah IS—sebagai tersangka karena diduga turut menganiaya AS.

”Selain Zizah, saya berharap ayah pelaku juga ikut diproses hukum karena diduga terlibat,” tegasnya.

Suherman menegaskan tidak ingin menyelesaikan kasus tersebut melalui jalur kekeluargaan.

Menurut dia, proses hukum perlu dijalankan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, kecuali terhadap IS yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

”Proses hukum harus berjalan agar ada efek jera,” katanya.

Dia juga meminta kepolisian segera menangkap seorang terduga pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO) bernama Haris.

Menurut dia, penangkapan terhadap Haris terkesan lamban. ”Saya berharap penyidik bisa lebih cepat menangkap Haris,” ujarnya.

Sementara itu, Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama membenarkan adanya penambahan tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

Namun, dia belum bersedia membeberkan secara rinci peran Zizah dalam perkara penganiayaan terhadap anak di bawah umur itu.

”Untuk detail peran tersangka, nanti akan kami konfirmasi kembali kepada penyidik,” pungkasnya. (za/jup)

 

 

 

 

Editor : Ina Herdiyana
#Berbuntut Panjang #madura #bangkalan #Dijerat Hukum #orang tua #klampis #penganiayaan anak