News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

UMK 2026 Empat Kabupaten di Madura Resmi Ditetapkan, Berikut Rincian Lengkapnya

Yusron Hidayatullah • Jumat, 26 Desember 2025 | 00:48 WIB
Ilustrasi UMK Empat Kabupaten di Madura 2026.
Ilustrasi UMK Empat Kabupaten di Madura 2026.

Radarbangkalan.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026.

Dari 38 daerah yang ditetapkan, empat kabupaten di Madura menjadi sorotan karena angka UMK-nya relatif berdekatan.  

Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025.

Penetapan UMK dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, rekomendasi kepala daerah, serta aturan ketenagakerjaan yang berlaku.  

Mulai 1 Januari 2026, UMK ini menjadi acuan resmi bagi perusahaan dan pekerja di seluruh wilayah Jawa Timur.

Berikut rincian UMK empat kabupaten di Madura:  

- Kabupaten Sumenep: Rp2.553.688  

- Kabupaten Bangkalan: Rp2.550.274  

- Kabupaten Pamekasan: Rp2.528.004  

- Kabupaten Sampang: Rp2.484.443  

Dengan angka tersebut, Sumenep tercatat memiliki UMK tertinggi di Madura, disusul Bangkalan, Pamekasan, dan Sampang.  

Penetapan UMK ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan hidup layak pekerja dan kemampuan dunia usaha.

Pemerintah menegaskan, keputusan ini menjadi pedoman wajib bagi perusahaan dalam menentukan upah pekerja di tahun mendatang. 

Editor : Yusron Hidayatullah
#madura #pamekasan #bangkalan #2026 #sampang #umk