News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Kabar Gembira, TPG 100 Persen dan Gaji Ke 13 Akan Cair ke Rekening Guru ASN di Bangkalan, Tapi Ada Syaratnya  

Yusron Hidayatullah • Jumat, 26 Desember 2025 | 18:14 WIB
SK Menteri Keuangan soal TPG 100 Persen.
SK Menteri Keuangan soal TPG 100 Persen.

Radarbangkalan.id – Kabar gembira datang bagi para guru aparatur sipil negara (ASN) di Bangkalan. Pemerintah pusat memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen yang akan digabung dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.  

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyalurkan anggaran melalui Dana Alokasi Umum (DAU) ke pemerintah daerah.

Nantinya, pencairan dilakukan langsung oleh pemda ke rekening masing-masing guru.

Regulasi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Desember 2025.  

Tambahan alokasi DAU mencapai Rp7,6 triliun, khusus untuk membiayai komponen THR dan gaji ke-13 guru ASN di daerah.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK Nomor 23 Tahun 2025, yang menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru.  

Menariknya, KMK terbaru ini juga merinci 333 daerah dari total 546 daerah di Indonesia yang sudah memenuhi kriteria dan berhak menerima tambahan anggaran. Bangkalan termasuk di dalamnya.  

Tidak Semua Guru ASN Dapat  

Meski terdengar menggembirakan, pencairan TPG 100 persen tidak otomatis berlaku untuk semua guru ASN.

Pemerintah menetapkan kategori khusus penerima, yakni guru bersertifikat pendidik yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau Tunjangan Peralihan Pensiun (TPP) dari pemerintah daerah.  

Selain itu, data guru harus sudah diajukan dan diverifikasi melalui mekanisme resmi di tingkat pemda. Tanpa pemenuhan syarat administratif ini, pencairan tidak bisa dilakukan.  

Nominal Tambahan  

Dengan kebijakan ini, THR dan gaji ke-13 yang biasanya diterima guru akan ditambah komponen TPG sebesar satu bulan gaji pokok.

Artinya, total penghasilan guru ASN di Bangkalan berpotensi meningkat signifikan saat pencairan berlangsung.  

Pemerintah menegaskan, pencairan TPG 100 persen menjadi kewenangan masing-masing daerah sehingga jadwal bisa berbeda.

Namun, dengan adanya KMK terbaru, proses pencairan tinggal menunggu tahapan administrasi lanjutan.  

Syarat penerima TPG 100 persen untuk guru ASN di Bangkalan:

- Harus berstatus ASN dan memiliki sertifikat pendidik  

- Tidak menerima TPP atau tukin dari pemda  

- Data sudah diverifikasi melalui mekanisme resmi  

- Tambahan TPG setara satu bulan gaji pokok  

Untuk informasi lebih lengkap mengenai berapa total anggarannya, silakan klik disini

Editor : Yusron Hidayatullah
#bangkalan #gaji ke 13 #Guru ASN #tpg 100 persen