News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Operasi Lilin Semeru, Polres Sampang Sita 192 Ribu Batang Rokok Ilegal di Camplong

Ina Herdiyana • Jumat, 26 Desember 2025 | 23:31 WIB
DIAMANKAN: Polisi menunjukkan truk bermuatan rokok ilegal yang diamankan Satreskrim Polres Sampang, Kamis (25/12). 
DIAMANKAN: Polisi menunjukkan truk bermuatan rokok ilegal yang diamankan Satreskrim Polres Sampang, Kamis (25/12). 

RadarBangkalan.id –  Satreskrim Polres Sampang kembali mengamankan mobil pribadi dan truk bermuatan rokok ilegal, Selasa (23/12) malam. Total rokok bodong yang disita 192.000 batang.

Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, institusinya kembali mengungkap kasus dugaan penyelundupan rokok ilegal, Selasa (23/12) sekitar pukul 23.00.

”Dua kendaraan pengangkut rokok ilegal itu diamankan saat melintas di Jalan Raya Camplong,” ujarnya.

Dia menjelaskan, kendaraan yang diamankan oleh institusinya adalah truk nomor polisi (nopol) M 8414 UB.

Kendaraan tersebut dikendarai oleh MNA, warga Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur (Jatim).

”Kemudian, Toyota Avanza nopol A 1019 VWA yang dikendarai FY warga Provinsi Banten,” katanya.

Menurut dia, semula anggota Satreskrim Polres Sampang mengadakan Operasi Lilin Semeru 2025 di Jalan Raya Camplong.

”Kemudian, saat melaksanakan operasi, melakukan penyetopan terhadap truk dan mobil Toyota Avanza,” bebernya.

Dia menerangkan, jumlah keseluruhan rokok bodong yang diamankan sebanyak 192.000 batang rokok.

”Jika dikalkulasi dari BB yang diamankan, kerugian negara dari penyelundupan rokok itu sekitar Rp 230.400.000,” ulasnya.

Mantan Kapolsek Ketapang itu menyatakan, setiap sopir kendaraan tersebut kemudian diamankan ke Mapolres Sampang untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga: Eks Kades Lajing Terjerat Tipikor, Perkara Dilimpahkan ke Kejari

Setelah dilakukan pendalaman, pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke Kantor Bea Cukai Madura. ”Sebab, Kantor Bea Cukai yang berwenang menangani kasus ini,” bebernya.

Eko mengungkapkan, sopir truk dan mobil pribadi dijerat Pasal 54 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) 11/1995 tentang Cukai.

”Ancaman hukumannya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun,” tandasnya. (bai/yan)

Editor : Ina Herdiyana
#polres sampang #operasi lilin semeru #camplong #rokok ilegal #sita rokok