Radarbangkalan.id - Pemerintah Kabupaten Bangkalan kembali menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kali ini, giliran tenaga pendidikan yang mendapat kepastian status.
Penyerahan SK berlangsung di halaman Kantor Bupati Bangkalan, Selasa (30/12/2025). Bupati Lukman Hakim bersama Wakil Bupati Moh. Fauzan Ja’far secara langsung menyerahkan SK kepada 1.988 tenaga pendidikan yang kini resmi berstatus PPPK Paruh Waktu.
“Selamat kepada seluruh tenaga pendidikan yang hari ini menerima SK. Peran kalian sangat penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang pendidikan,” kata Lukman.
Sehari sebelumnya, Senin (29/12/2025), Pemkab Bangkalan juga telah menyerahkan 3.448 SK PPPK Paruh Waktu non-tenaga pendidikan.
Dengan tambahan penyerahan hari ini, total SK yang sudah diberikan mencapai 5.413.
Lukman menegaskan, seluruh penerima SK telah melalui proses seleksi dan verifikasi sesuai aturan. Ia memastikan tahapan dilakukan secara objektif dan transparan.
“Semua pegawai yang menerima SK sudah melewati evaluasi sesuai ketentuan. Ini bentuk kepercayaan pemerintah daerah atas dedikasi mereka,” ujarnya.
Bupati menambahkan, penyerahan SK ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk apresiasi atas pengabdian para pegawai.
Ia berharap tenaga pendidikan yang kini berstatus PPPK Paruh Waktu dapat semakin disiplin dan profesional dalam menjalankan tugas.
“Perpanjangan SK ini adalah wujud kepercayaan pemerintah daerah. Kami berharap seluruh PPPK Paruh Waktu terus meningkatkan kinerja dan menjaga komitmen dalam mendukung pelayanan publik,” pungkasnya.
Editor : Yusron Hidayatullah