Radarbangkalan.id – Pemerintah Kabupaten Bangkalan memberikan kepastian bagi ribuan pegawai yang baru saja diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Selain status resmi sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka kini juga memiliki kepastian terkait sistem penggajian.
Berbeda dengan tenaga honorer yang sebelumnya hanya menerima upah harian atau berbasis kehadiran, PPPK Paruh Waktu kini digaji secara tetap setiap bulan.
Skema ini masuk dalam sistem penggajian ASN dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau anggaran instansi terkait.
Dalam aturan terbaru, penentuan gaji PPPK Paruh Waktu mengacu pada dua hal: upah terakhir saat masih berstatus non-ASN atau Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK).
Nominal tertinggi dari dua acuan tersebut yang kemudian dipakai sebagai dasar, sehingga kesejahteraan pegawai tetap terjaga.
Untuk jabatan tertentu seperti guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis, besaran gaji bisa ditetapkan di atas UMK.
Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, kualifikasi jabatan, kebutuhan instansi, serta kemampuan anggaran daerah.
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas tunjangan. Meski tidak sama persis dengan PPPK penuh waktu, tunjangan yang diberikan bisa berupa tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, hingga fasilitas pendukung kerja sesuai kebijakan pemerintah daerah.
Durasi kerja PPPK Paruh Waktu umumnya berkisar 20–30 jam per minggu. Meski tidak bekerja penuh waktu, status mereka tetap sah sebagai ASN dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan PPPK Paruh Waktu memiliki hak yang sama untuk mendapatkan jaminan kesejahteraan dari negara.
Baca Juga: Ribuan PPPK Paruh Waktu Bangkalan Terima SK, Jadi Terbanyak se Madura
Gaji PPPK Paruh Waktu di Bangkalan
Kepala BPKAD Bangkalan, Ahmad Hafid, memastikan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu di daerahnya tetap sama dengan yang diterima tahun sebelumnya.
“Tidak ada penyetaraan baru, gaji yang diterima sama dengan tahun ini. Tidak ada tambahan gaji ke-13 atau tunjangan khusus,” jelas Hafid.
Ia menambahkan, kondisi fiskal daerah juga memengaruhi kebijakan penggajian.
Penyesuaian anggaran pendidikan yang turun hingga 80 persen membuat ruang fiskal semakin terbatas.
Namun, kenaikan dana BOS sekitar Rp30 miliar menjadi penopang utama pembiayaan tenaga pendidikan.
“Kalau nanti ada kebutuhan penambahan di atas batas maksimal 20 persen, Bupati melalui Dinas Pendidikan akan mengajukan kelonggaran ke pemerintah pusat, ke Kemendikti,” tambahnya.
Editor : Yusron Hidayatullah