News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Jadwal Resmi Pencairan TPG 100 Persen dan Gaji ke 13 Guru ASN di Bangkalan  

Yusron Hidayatullah • Selasa, 30 Desember 2025 | 21:01 WIB
Guru ASN di Bangkalan dipastikan akan dapat TPG 100 persen dan gaji ke 13.
Guru ASN di Bangkalan dipastikan akan dapat TPG 100 persen dan gaji ke 13.

Radarbangkalan.id – Pertanyaan mengenai kapan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) 100 persen dan gaji ke-13 di Kabupaten Bangkalan akhirnya terjawab. 

Sebelumnya, Pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 telah menetapkan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan untuk mendukung pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN di daerah.  

Dalam SK tersebut, pemerintah menegaskan adanya perubahan alokasi DAU tahun 2025 dengan tambahan dana sebesar Rp7,6 triliun lebih. 

Dana ini khusus diperuntukkan bagi guru ASN yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tunjangan kinerja dari pemerintah daerah. 

Sebanyak 333 daerah dari 546 pemda di Indonesia tercatat akan menerima tambahan anggaran tersebut.  

Sebelumnya, aturan mengenai pemberian TPG 100 persen dan gaji ke-13 telah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 dan diperkuat melalui PMK Nomor 23 Tahun 2025. 

Dengan adanya SK terbaru, hak guru ASN bersertifikasi semakin jelas: mereka berhak atas pembayaran TPG penuh satu kali gaji pokok, ditambah gaji ke-13 yang rutin diberikan setiap tahun.  

Namun, tidak semua guru otomatis menerima tambahan ini. Ada sejumlah syarat administratif yang harus dipenuhi, seperti status ASN bersertifikasi, tidak memperoleh TPP dari daerah, serta data yang diverifikasi melalui mekanisme resmi pemerintah daerah. 

Kemenkeu menegaskan, pencairan hanya dilakukan setelah data disampaikan dan diverifikasi oleh Kemendagri.  

Jadwal Pencairan di Bangkalan  

Di Bangkalan, Kepala BPKAD Ahmad Hafid memastikan bahwa dana THR TPG 100 Persen dan gaji ke-13 untuk guru ASN sudah masuk kas daerah. 

“Insyaallah akan direalisasikan pada bulan pertama tahun anggaran 2026. Nilainya sekitar Rp34 miliar,” ujarnya.  

Hafid menambahkan, besaran yang diterima guru ASN sesuai dengan gaji pokok masing-masing. 

“Tunjangan profesi yang diterima itu sama dengan gaji pokok. Jadi THR dan gaji ke-13 dibayarkan penuh sesuai ketentuan,” jelasnya.  

Dengan kepastian ini, ribuan guru ASN di Bangkalan bisa bernapas lega.

Editor : Yusron Hidayatullah
#bangkalan #gaji ke 13 #Guru ASN #pencairan #jadwal #tpg 100 persen