RadarBangkalan.id – Proyek pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang dikelola PT Agro Industri Nasional (Agrinas) mendapat sorotan tajam.
Inisiatif pemerintah pusat ini dinilai kurang transparan oleh masyarakat. Masyarakat belum mendapatkan informasi terperinci mengenai rencana anggaran belanja (RAB) proyek dengan dana besar tersebut.
Bahkan, tidak ada papan informasi yang dipasang di lokasi pembangunan gerai KDKMP.
Ketua Umum PC PMII Bangkalan Abd. Kholik menjelaskan bahwa anggaran untuk membangun gerai tersebut cukup signifikan, yakni Rp 1,6 miliar.
Namun, realisasi dana tersebut minim transparansi. "Proyek ini tidak transparan karena tidak ada RAB yang jelas," ujarnya.
Pelaksanaan proyek tanpa papan nama menimbulkan kecurigaan dan risiko penyimpangan dana.
Padahal, setiap proyek yang menggunakan uang negara harus direncanakan dengan baik, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami melihat ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan negara," tambahnya.
Pembangunan gerai KDKMP oleh PT Agrinas juga dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-undang tersebut mensyaratkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, patuh pada aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
"Jika RAB tidak dibagikan kepada publik, maka ada dugaan pelanggaran regulasi yang bisa menyebabkan kerugian bagi negara," katanya.
Baca Juga: Banjir Rendam Sejumlah Jalan di Kota Sampang, Ketinggian Air Capai 50 Cm
Chairul, perwakilan PT Agrinas, menolak memberikan penjelasan mendalam tentang kemajuan dan mekanisme proyek tersebut.
Dia mengaku tidak mengetahui detailnya dan beralasan kurang paham. Dia malah menyarankan untuk mengonfirmasi langsung ke Kodim 0829/Bangkalan.
"Sebaiknya tanyakan langsung ke kodim karena saya tidak yakin, takut salah jawab," katanya. (za/jup)
Editor : Ina Herdiyana