News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Nama CEO PT Bawang Mas Group Tercatut Penipuan Virtual Gift, Haji Her: Saya Tidak Punya Akun Media Sosial Apa pun!

Ina Herdiyana • Senin, 5 Januari 2026 | 11:15 WIB
INGATKAN MASYARAKAT: CEO PT Bawang Mas Group Khairul Umam berada di gudangnya di Pamekasan. 
INGATKAN MASYARAKAT: CEO PT Bawang Mas Group Khairul Umam berada di gudangnya di Pamekasan. 

RadarBangkalan.id – CEO PT Bawang Mas Group Khairul Umam, yang akrab dipanggil Haji Her, menjadi korban peniruan identitas dalam skema penipuan menggunakan hadiah virtual (virtual gift).

Para pelaku menjanjikan pengembalian dana setelah korban mengirimkan hadiah virtual.

Beberapa warga mengaku tertarik dengan tawaran keuntungan yang disebar melalui akun media sosial yang menggunakan nama perusahaan Haji Her tersebut.

Korban diminta mengirim hadiah virtual sebagai syarat untuk mendapatkan uang kembali.

Setiap hadiah virtual dijanjikan akan diganti dengan uang tunai dalam jumlah berbeda, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

Nilai tersebut bisa bertambah jika korban mengirim lebih banyak hadiah. Menanggapi tuduhan penipuan itu, Haji Her tegas menyatakan bahwa dia tidak pernah menjalankan program semacam itu.

Dia juga tidak pernah meminta pengiriman hadiah virtual atau uang dari masyarakat.

"Saya tidak memiliki akun media sosial apa pun," katanya. Menurut Haji Her, akun yang sering mem-posting aktivitasnya diunggah oleh orang lain tanpa izinnya.

Dia memperingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur janji untung cepat, terutama jika tawaran itu melibatkan transfer atau pengiriman virtual gift.

"Saya tidak pernah meminta uang karena uang saya sudah cukup," tegas pengusaha yang juga menjabat sebagai ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura (P4TM) itu.

Sementara itu, Praktisi Hukum Pamekasan Lukman Hakim menganggap modus penipuan tersebut sebagai kejahatan siber.

Baca Juga: Hujan Deras Picu Sungai Kemuning Meluap, Tiga Desa di Sampang Terendam

Pelaku bisa dikenai pasal penipuan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia mendesak masyarakat yang menjadi korban segera melapor. "Semakin cepat dilaporkan, maka peluang untuk melacak dan memproses pelaku secara hukum akan lebih besar," tutupnya. (afg/bil)

Editor : Ina Herdiyana
#Tercatut #madura #penipuan #pamekasan #khairul umam #virtual gift #hukum #PT Bawang Mas Group #Haji Her