RadarBangkalan.id – Pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dilaksanakan secara serampangan.
Buktinya, pelaksanaan program pemerintah pusat yang digarap PT Agro Industri Nasional (Agrinas) tersebut tidak disertai dokumen persetujuan pembangunan gedung (PBG).
Padahal, pengurusan dokumen itu bersifat wajib. Yaitu, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2021 serta peraturan daerah (Perda) Bangkalan 7/2025 tentang Bangunan Gedung.
Perwakilan PT Agrinas Chairul memilih bungkam saat dikonfirmasi berkenaan dengan proyek pembangunan gedung gerai KDKMP. Dia meminta agar mengonformasi Kodim 0829/Bangkalan.
”Biar lebih detail, sebaiknya ke Pasiter (Perwira Seksi Teritorial) Kodim 0829/Bangkalan saja yang lebih faham soal itu,” ucapnya.
Pasiter Kodim 0829/Bangkalan Kapten Inf Much. Abidin tidak tahu tentang pengurusan PBG.
Menurut dia, PT Agrinas yang memiliki otoritas untuk memberikan penjelasan tentang pengurusan PBG.
”Kalau soal administratif, termasuk soal PBG, PT Agrinas yang tahu, karena mereka yang mengurus,” jelasnya.
Dia mengaku, TNI terlibat dalam pembangunan gerai KDKMP. Itu berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS).
Artinya, di tingkat kabupaten kerja sama itu dilaksanakan kodim. Sementara masalah teknis dan dan administratif menjadi kewenangan PT Agrinas.
”Ada lahan kami bangun, segala administratif yang tahu pasti PT Agrinas,” sambungnya.
Baca Juga: Parkir Berlangganan Berlaku Lagi, DPRD Minta Dishub Bangkalan Tindak Tegas Jukir Nakal
TNI memiliki peran vital dalam pelaksanaan program pembangunan gerai KDKMP. Sebab, institusinya dapat menentukan layak tidaknya lokasi yang akan dibangun gerai KDKMP.
Namun. pihaknya mengeklaim tidak cawe-cawe dalam ranah teknis pembangunan.
”Kami hanya survei lahan yang diajukan untuk dibangun Kopdes Merah Putih itu layak dan memenuhi syarat atau tidak,” klaimnya.
Kabid Tata Bangunan dan Gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Bangkalan Nur Taufiq menyatakan, permohonan PBG harus dilakukan sebelum pembangunan gedung dimulai.
Item yang akan dinilai oleh tenaga ahli dalam pengurusan PBG adalah komponen sipil, arsitek, dan elektrikal.
”Pengurusan (PBG) by system, yaitu https://simbg.pu.go.id/. Jadi bisa mengakses dari website itu,” ujarnya.
Nur Taufiq enggan membeberkan apakah pembangunan gerai KDKMP di sejumlah desa di Bangkalan sudah mengantongi PBG atau tidak.
Namun yang pasti, pengurusan PBG hanya dapat dilakukan di setiap kabupaten dan kota yang menjadi objek dibangunnya gedung.
”Kalau itu (PBG gerai KDKMP) saya tidak bisa menjawab,” katanya. (za/jup)
Editor : Ina Herdiyana