Radarbangkalan.id – Pemerintah Kabupaten Bangkalan resmi kembali menerapkan sistem parkir berlangganan untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Kebijakan ini berlaku bagi masyarakat Bangkalan yang menggunakan kendaraan dengan plat nomor M, sehingga otomatis terdaftar sebagai peserta parkir berlangganan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalan, H. Moh. Hasan Faisol, menjelaskan bahwa parkir berlangganan hanya berlaku di akses jalan umum, seperti jalan protokol, bahu jalan, dan trotoar.
“Kalau parkir di toko atau lahan parkir milik pribadi, itu tidak termasuk parkir berlangganan. Tapi kalau di jalan umum, itu masuk program parkir berlangganan,” tegas Faisol, Selasa (6/1/2026).
Faisol menambahkan, masyarakat Bangkalan yang kendaraannya sudah terdaftar tidak perlu lagi membayar kepada juru parkir di jalan umum.
Biaya parkir sudah termasuk dalam pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan setiap tahun.
“Kalau ada juru parkir yang meminta biaya, masyarakat jangan mau. Sampaikan bahwa kendaraan dengan plat M sudah masuk parkir berlangganan,” ujarnya.
Program parkir berlangganan sebenarnya sudah pernah diterapkan di Bangkalan pada tahun-tahun sebelumnya.
Namun, pelaksanaannya sempat terhenti karena berbagai kendala teknis dan sosialisasi yang belum maksimal.
Tahun lalu, banyak warga mengeluhkan masih adanya pungutan liar dari oknum juru parkir meski sudah membayar pajak kendaraan.
Hal inilah yang kemudian menjadi evaluasi Pemkab untuk memperbaiki sistem dan memastikan penerapan lebih tegas di tahun 2026.
Faisol juga menegaskan, parkir berlangganan berlaku di kawasan Alun-alun Bangkalan. Namun, untuk kegiatan khusus seperti Car Free Day (CFD), aturan berbeda diterapkan.
“Kalau CFD tidak ada parkir berlangganan, karena jalan ditutup untuk acara. Tapi kalau ada event lain di jalan umum, tetap berlaku,” jelasnya.
Editor : Yusron Hidayatullah