Radarbangkalan.id - Pemerintah Kabupaten Bangkalan resmi kembali menerapkan sistem parkir berlangganan mulai tahun 2026.
Kebijakan ini berlaku bagi kendaraan berplat nomor M yang terdaftar di Bangkalan.
Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi membayar parkir di jalan umum karena biaya sudah termasuk dalam pajak kendaraan bermotor.
Sebelum mengetahui titik dimana saja yang diterapkan parkir berlangganan, simak dulu jenis parkir yang harus diketahui.
Jenis-jenis Parkir di Bangkalan
Kepala Dinas Perhubungan Bangkalan, H. Moh. Hasan Faisol, menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan jenis parkir agar tidak bingung.
“Parkir itu ada beberapa jenis, masing-masing punya aturan berbeda. Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat bisa lebih tertib dan adil dalam menggunakan fasilitas,” ujarnya.
Parkir Milik Swasta
Jenis pertama adalah pajak parkir, yaitu parkir di lahan milik pribadi atau swasta.
Contohnya di Alfamidi, Indomaret, Gacoan, dan Tom and Jerry. Parkir di lokasi ini tetap berbayar karena dikelola pihak swasta.
Parkir Khusus Milik Pemerintah
Jenis kedua adalah parkir khusus, yaitu parkir di lahan milik pemerintah.
Lokasinya antara lain Stadion Gelora Bangkalan, Taman Rekreasi Kota, dan Taman Paseban. Parkir di titik ini juga tetap berbayar.
Parkir Insidentil Saat Ada Acara
Jenis ketiga adalah parkir insidentil, yaitu parkir sementara yang berlaku saat ada kegiatan atau keramaian.
Misalnya saat Car Free Day atau pasar malam. Parkir insidentil juga tetap berbayar sesuai ketentuan.
Parkir Tepi Jalan Umum dan Gratis untuk Plat M
Jenis terakhir adalah parkir tepi jalan umum, yaitu parkir di bahu atau tepi jalan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Lokasinya antara lain di sepanjang Jalan Panglima Sudirman, Jalan Joko Tole, dan Jalan Ahmad Yani.
Untuk titik ini, kendaraan berplat Bangkalan (plat M) tidak dikenakan biaya tambahan, asalkan sudah ditempel stiker parkir berlangganan terbaru.
Mulai 2026, parkir tepi jalan umum di Bangkalan kembali dikelola melalui sistem parkir berlangganan oleh Dinas Perhubungan.
Pemkab berharap kebijakan ini bisa meningkatkan ketertiban sekaligus memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
“Transportasi aman, masyarakat nyaman,” tegas Faisol.
Editor : Yusron Hidayatullah