News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Tarif Parkir Berlangganan 2026 Resmi Diumumkan, Warga Bangkalan Wajib Tahu

Yusron Hidayatullah • Selasa, 6 Januari 2026 | 16:08 WIB
Ilustrasi Parkir di Bangkalan.
Ilustrasi Parkir di Bangkalan.

Radarbangkalan.id - Pemerintah Kabupaten Bangkalan resmi kembali menerapkan sistem parkir berlangganan mulai tahun 2026.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh kendaraan berplat nomor M yang terdaftar di Bangkalan.

Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi membayar parkir di jalan umum karena biaya sudah termasuk dalam pajak kendaraan bermotor.  

Tarif Parkir Berlangganan  

Tarif parkir berlangganan diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bangkalan Nomor 55 Tahun 2019 tentang Retribusi Parkir Berlangganan. Rinciannya sebagai berikut:  

- Sepeda motor: Rp30.000 per tahun  

- Mobil, jip, dan pick up: Rp50.000 per tahun  

Tarif ini berlaku tahunan dan dibayarkan bersamaan dengan perpanjangan STNK di P3D Wilayah Bangkalan.  

Setiap kendaraan berplat Bangkalan yang sudah membayar tarif parkir berlangganan akan mendapatkan stiker khusus.

Stiker ini menjadi tanda bahwa kendaraan tersebut bebas biaya parkir di tepi jalan umum yang dikelola pemerintah.  

“Dengan adanya stiker, masyarakat tidak perlu lagi membayar ke juru parkir di jalan umum. Semua sudah termasuk dalam pajak kendaraan,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Bangkalan, H. Moh. Hasan Faisol.  

Hanya Berlaku untuk Plat Bangkalan  

Program ini hanya berlaku bagi kendaraan berplat nomor Kabupaten Bangkalan. Sementara itu, kendaraan dari luar daerah tetap dikenakan parkir konvensional sesuai aturan yang berlaku.  

Pemkab Bangkalan menegaskan, tujuan utama penerapan parkir berlangganan adalah untuk menertibkan sistem parkir di jalan umum. 

Sebelumnya, program parkir berlangganan sempat terhenti karena kendala teknis dan sosialisasi.

Dengan penerapan kembali di tahun 2026, Pemkab berharap sistem ini berjalan lebih tertib dan transparan.  

“Transportasi aman, masyarakat nyaman,” tegas Faisol.

Editor : Yusron Hidayatullah
#Perbup #bangkalan #Dishub Bangkalan #tarif #parkir berlangganan