RadarBangkalan.id – Partai politik (parpol) di Kabupaten Pamekasan terindikasi tidak tertib administrasi.
Buktinya, dari 11 parpol yang menerima hibah bantuan politik (banpol) 2025 dari pemerintah, ternyata belum menyerahkan surat pertanggungjawaban (SPj) penggunaan anggaran.
Belasan parpol penerima banpol tersebut di antaranya, PPP, PKB, Partai Demokrat, PBB, Partai Nasdem, dan PKS.
Selain itu, Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Gerindra, PAN, dan Partai Gelora. Nilai banpol yang diterima setiap parpol bervariasi, sesuai dengan perolehan kursi.
”SPj (banpol dari masing-masing parpol, Red) belum ada yang masuk,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pamekasan Cahya Wibawa.
Dia mengeklaim, Bakesbangpol Pamekasan sudah mengirim surat ke setiap parpol yang mendapat dana hibah pada akhir Desember tahun lalu.
Tujuannya, mengingatkan parpol agar SPj banpol segera diserahkan pada Januari 2026 sesuai ketentuan.
Berdasar Permendagri 36/2018, parpol yang melanggar ketentuan atau melewati batas waktu penyerahan SPj akan dikenai sanksi administratif.
Yaitu, tidak diberi bantuan keuangan sampai laporan selesai dan diserahkan.
”BPK setiap tahun meminta SPj tersebut untuk diperiksa sebagai dasar pencairan banpol pada tahun selanjutnya. Kami akan terus memonitor penyerahan SPj banpol,” tegasnya.
Dikonfirmasi di tempat terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Wazirul Jihad tidak menampik bahwa partainya belum menyerahkan SPj Banpol 2025. Dia mengeklaim saat ini SPj tersebut hampir selesai.
”Insyaallah selesai dan diserahkan sesuai dengan aturan. Penyusunan laporan sudah rampung akhir tahun 2025. Jadi, tinggal koreksi untuk memperkecil kekeliruan,” terangnya.
Dia menegaskan, pemanfaatan dana banpol sudah diatur dalam regulasi. Di antaranya untuk pendidikan politik dan kebutuhan biaya kantor.
”Saya memastikan penggunaannya sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya. (lil/yan)
Editor : Ina Herdiyana