Radarbangkalan.id - Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus memperkuat sistem parkir berlangganan demi kenyamanan dan transparansi layanan publik.
Salah satu langkah penting yang kini diterapkan adalah penegasan identitas petugas parkir resmi di lapangan.
Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan warga yang merasa dirugikan oleh oknum yang mengaku sebagai juru parkir, namun tidak memberikan karcis dan mengenakan tarif seenaknya.
Dishub Bangkalan telah merilis desain jaket resmi untuk petugas parkir berlangganan.
Jaket ini berwarna biru dengan identitas jelas bertuliskan “DISHUB BANGKALAN” dan nomor urut petugas, seperti “002”.
Di bagian depan terdapat tulisan “Bayar Sesuai Tarif, Mintalah Karcis”, sementara bagian belakang bertuliskan “JURU PARKIR BERLANGGANAN” dengan desain chevron khas.
Petugas resmi diwajibkan memberikan karcis parkir kepada pengguna jasa.
Karcis ini menjadi bukti pembayaran dan bagian dari sistem parkir berlangganan yang telah diterapkan sejak akhir 2025.
Jika Anda tidak menerima karcis, besar kemungkinan petugas tersebut bukan bagian dari Dishub.
Ciri-Ciri Petugas Resmi vs Oknum
Berikut perbedaan mencolok antara petugas resmi dan bukan:
Petugas Resmi
- Memakai jaket biru dengan identitas Dishub Bangkalan.
- Ada nomor urut resmi (contoh: 002).
- Wajib memberikan karcis parkir kepada pengguna.
Bukan Petugas Resmi
- Tidak memakai jaket atau seragam resmi.
- Tidak memiliki identitas atau nomor urut.
- Meminta uang tanpa memberikan karcis.
Dishub Bangkalan juga mengimbau masyarakat untuk aktif menolak pungutan liar dan hanya membayar kepada petugas yang memenuhi kriteria resmi.
Seperti diberitakan sebelumnya, sistem parkir berlangganan di Bangkalan mulai diberlakukan tahun 2026 untuk kendaraan berpelat M.
Tujuannya adalah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus menertibkan pungutan parkir yang selama ini tidak terkontrol.
Dishub juga sudah memetakan area parkir berlangganan dan tidak.
Editor : Yusron Hidayatullah