RadarBangkalan.id - Kabar baik datang bagi masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan sejumlah sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil tindak kejahatan.
Baca Juga: NATO Terpecah? Trump Siapkan Militer AS untuk Rebut Greenland, Dunia Terkejut
Imbauan Polres Sampang kepada Warga
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar segera melakukan pengecekan.
Seluruh sepeda motor yang diamankan telah diidentifikasi berdasarkan nomor rangka dan nomor mesin untuk memudahkan pemilik memastikan kecocokan data.
“Silakan masyarakat mengecek kecocokan nomor rangka dan nomor mesin yang telah kami identifikasi,” ujar AKP Eko, Rabu (7/1/2026).
Baca Juga: Resmi! KemenHAM Buka Lowongan 500 PPPK Tahun 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Ia menegaskan bahwa proses pengambilan kendaraan tidak dipersulit. Namun, pemilik tetap diwajibkan membawa dokumen resmi sebagai bukti kepemilikan sah.
Syarat Pengambilan Kendaraan
Untuk memastikan kendaraan diserahkan kepada pemilik yang sah, Polres Sampang menetapkan beberapa ketentuan berikut:
-
Membawa KTP pemilik kendaraan
-
Menunjukkan STNK asli
-
Menyertakan BPKB
-
Melampirkan surat laporan kehilangan ke kepolisian, apabila ada
“Dokumen ini diperlukan agar penyerahan kendaraan tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelas AKP Eko yang juga mantan Kapolsek Ketapang.
Baca Juga: Sritex Tutup Total! Ini Daftar 5 Pabrik Tekstil yang Tumbang dan Penyebabnya
Daftar Sepeda Motor yang Diamankan
Berikut daftar kendaraan bermotor yang saat ini diamankan oleh Satreskrim Polres Sampang:
-
Honda Vario
No. Rangka: MH1JFKI1XEK110582
No. Mesin: JFK1E1108726 -
Honda Vario 125
No. Rangka: MH1JMS11XMK841910
No. Mesin: JMS1E1841051 -
Honda Beat
No. Rangka: MH1JM2114HKS55202
No. Mesin: JM21E1539011 -
Honda Vario 125
No. Rangka: MH1KF4123MK340343
No. Mesin: KF41E2344163 -
Honda PCX
No. Rangka: MH1KF2110JK013857
No. Mesin: KF21E1013908
Polres Sampang Persilakan Warga Klaim Kendaraan
AKP Eko mempersilakan masyarakat yang merasa datanya sesuai untuk segera mendatangi Mapolres Sampang dan berkoordinasi langsung dengan Satreskrim.
Baca Juga: Pendaftaran TNI AD Tamtama 2026 Dibuka, Ini Cara Daftar, Syarat, dan Jadwal Lengkapnya
Selama dokumen kepemilikan dinyatakan lengkap dan sah, kendaraan dapat langsung diambil tanpa prosedur berbelit.
Polres Sampang juga menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga: Tamat Setelah 35 Tahun, Doraemon Resmi Tak Lagi Tayang di TV Nasional
Warga diimbau untuk lebih waspada, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Baca Juga: Eks Direktur SMA Akui Terima 7.000 Dollar AS dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook
“Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menekan angka kejahatan curanmor,” pungkas AKP Eko.
Editor : Ubaidillah