News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Kehilangan Motor? Polres Sampang Umumkan Daftar Kendaraan Hasil Curanmor

Ubaidillah • Kamis, 8 Januari 2026 | 05:01 WIB
Motor Hasil Curanmor Diamankan Polres Sampang, Warga Diminta Cek Nomor Rangka. (Foto: Poer/MID)
Motor Hasil Curanmor Diamankan Polres Sampang, Warga Diminta Cek Nomor Rangka. (Foto: Poer/MID)

RadarBangkalan.id - Kabar baik datang bagi masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan sejumlah sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil tindak kejahatan.

Baca Juga: NATO Terpecah? Trump Siapkan Militer AS untuk Rebut Greenland, Dunia Terkejut

Imbauan Polres Sampang kepada Warga

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar segera melakukan pengecekan.

Seluruh sepeda motor yang diamankan telah diidentifikasi berdasarkan nomor rangka dan nomor mesin untuk memudahkan pemilik memastikan kecocokan data.

“Silakan masyarakat mengecek kecocokan nomor rangka dan nomor mesin yang telah kami identifikasi,” ujar AKP Eko, Rabu (7/1/2026).

Baca Juga: Resmi! KemenHAM Buka Lowongan 500 PPPK Tahun 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Ia menegaskan bahwa proses pengambilan kendaraan tidak dipersulit. Namun, pemilik tetap diwajibkan membawa dokumen resmi sebagai bukti kepemilikan sah.

Syarat Pengambilan Kendaraan

Untuk memastikan kendaraan diserahkan kepada pemilik yang sah, Polres Sampang menetapkan beberapa ketentuan berikut:

  1. Membawa KTP pemilik kendaraan

  2. Menunjukkan STNK asli

  3. Menyertakan BPKB

  4. Melampirkan surat laporan kehilangan ke kepolisian, apabila ada

“Dokumen ini diperlukan agar penyerahan kendaraan tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelas AKP Eko yang juga mantan Kapolsek Ketapang.

Baca Juga: Sritex Tutup Total! Ini Daftar 5 Pabrik Tekstil yang Tumbang dan Penyebabnya

Daftar Sepeda Motor yang Diamankan

Berikut daftar kendaraan bermotor yang saat ini diamankan oleh Satreskrim Polres Sampang:

  1. Honda Vario
    No. Rangka: MH1JFKI1XEK110582
    No. Mesin: JFK1E1108726

  2. Honda Vario 125
    No. Rangka: MH1JMS11XMK841910
    No. Mesin: JMS1E1841051

  3. Honda Beat
    No. Rangka: MH1JM2114HKS55202
    No. Mesin: JM21E1539011

  4. Honda Vario 125
    No. Rangka: MH1KF4123MK340343
    No. Mesin: KF41E2344163

  5. Honda PCX
    No. Rangka: MH1KF2110JK013857
    No. Mesin: KF21E1013908

Polres Sampang Persilakan Warga Klaim Kendaraan

AKP Eko mempersilakan masyarakat yang merasa datanya sesuai untuk segera mendatangi Mapolres Sampang dan berkoordinasi langsung dengan Satreskrim.

Baca Juga: Pendaftaran TNI AD Tamtama 2026 Dibuka, Ini Cara Daftar, Syarat, dan Jadwal Lengkapnya

Selama dokumen kepemilikan dinyatakan lengkap dan sah, kendaraan dapat langsung diambil tanpa prosedur berbelit.

Polres Sampang juga menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga: Tamat Setelah 35 Tahun, Doraemon Resmi Tak Lagi Tayang di TV Nasional

Warga diimbau untuk lebih waspada, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Baca Juga: Eks Direktur SMA Akui Terima 7.000 Dollar AS dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook

“Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menekan angka kejahatan curanmor,” pungkas AKP Eko.

Editor : Ubaidillah
#Satreskrim #polres sampang #komplotan curanmor #sampang #curanmor #motor hasil curian