RadarBangkalan.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo.
Baca Juga: Kehilangan Motor? Polres Sampang Umumkan Daftar Kendaraan Hasil Curanmor
Kronologi Kejadian Curanmor di Omben
AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor di depan Toko Rejeki 2 Omben pada Minggu, 21 Desember 2025, sekitar pukul 17.55 WIB.
Saat kejadian, korban tengah bekerja dan baru menyadari sepeda motornya hilang setelah itu. Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) milik toko.
Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pelaku dengan cepat mengambil sepeda motor korban dan langsung melarikan diri.
“Pelaku menggunakan sepeda motor Honda PCX dan langsung melarikan diri setelah mengambil kendaraan korban,” ujar AKP Eko Puji Waluyo saat dikonfirmasi, Senin (5/1/2026).
Baca Juga: Tamat Setelah 35 Tahun, Doraemon Resmi Tak Lagi Tayang di TV Nasional
Penangkapan Dua Tersangka
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua tersangka berinisial S dan A.S. Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari, 5 Januari 2026, dengan lokasi berbeda:
Baca Juga: Resmi! KemenHAM Buka Lowongan 500 PPPK Tahun 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
-
Tersangka S diamankan di Jalan Raya Sogiyan
-
Tersangka A.S ditangkap di kediamannya
Pengakuan Pelaku dan Barang Bukti
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah. Total, mereka mengaku telah beraksi sebanyak 23 kali.
Baca Juga: Pendaftaran TNI AD Tamtama 2026 Dibuka, Ini Cara Daftar, Syarat, dan Jadwal Lengkapnya
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
-
Satu unit sepeda motor Honda PCX yang digunakan pelaku
-
Kunci T
-
Rekaman CCTV
-
Pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi
“Pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kunci kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor korban,” jelas AKP Eko Puji Waluyo.
Baca Juga: Eks Direktur SMA Akui Terima 7.000 Dollar AS dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Ancaman Hukuman
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Baca Juga: NATO Terpecah? Trump Siapkan Militer AS untuk Rebut Greenland, Dunia Terkejut
Editor : Ubaidillah