News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Curanmor di Omben Terbongkar, Polisi Tangkap Dua Pelaku Spesialis Kunci T

Ubaidillah • Kamis, 8 Januari 2026 | 05:11 WIB
Satreskrim Polres Sampang Amankan Dua Pelaku Curanmor, Kerugian Korban Rp8,25 Juta
Satreskrim Polres Sampang Amankan Dua Pelaku Curanmor, Kerugian Korban Rp8,25 Juta

RadarBangkalan.id - Kepolisian Resor Sampang melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, pada Senin (05/01/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan. Keduanya mengakui telah melakukan aksi pencurian di puluhan tempat kejadian perkara di wilayah Sampang dan sekitarnya.

Baca Juga: Kehilangan Motor? Polres Sampang Umumkan Daftar Kendaraan Hasil Curanmor

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd MM melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo SH menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 17.55 WIB di depan Toko Rejeki 2 Omben, Jalan Jokotole, Desa Omben, Kecamatan Omben.

Korban diketahui bernama Moh. Sofyan Maulana (31), warga Dusun Jesabe, Desa Sogiyan, Kecamatan Omben. Saat itu, korban yang bekerja sebagai admin toko memarkir sepeda motornya di halaman depan toko dalam kondisi setir terkunci dan penutup magnet tertutup.

Namun ketika hendak digunakan kembali, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.

Baca Juga: Tamat Setelah 35 Tahun, Doraemon Resmi Tak Lagi Tayang di TV Nasional

“Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat sepeda motor korban dibawa kabur oleh dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna putih,” jelas AKP Eko Puji Waluyo.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8.250.000 dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Sampang untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Penangkapan dan Pengakuan Pelaku

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan dua tersangka berinisial S dan A.S. Keduanya berusia 31 tahun dan merupakan warga Kecamatan Omben.

Baca Juga: Pendaftaran TNI AD Tamtama 2026 Dibuka, Ini Cara Daftar, Syarat, dan Jadwal Lengkapnya

Penangkapan dilakukan pada Senin, 5 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB dengan lokasi berbeda:

  1. Tersangka A.S diamankan di Jalan Raya Sogiyan, Kecamatan Omben

  2. Tersangka S ditangkap di rumahnya di Dusun Sobih, Desa Kebun Sareh

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui tidak hanya melakukan pencurian di lokasi Omben, tetapi juga telah beraksi sebanyak 23 kali di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Omben, Kota Sampang, Torjun, Blega, serta Galis, Kabupaten Bangkalan.

Baca Juga: Sritex Tutup Total! Ini Daftar 5 Pabrik Tekstil yang Tumbang dan Penyebabnya

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:

  1. Satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih tanpa nomor polisi

  2. Satu buah kunci T

  3. Satu rekaman CCTV berdurasi 26 detik

  4. Satu kaos lengan pendek warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah mencuri sepeda motor menggunakan kunci T dengan motif ekonomi.

Baca Juga: Resmi! KemenHAM Buka Lowongan 500 PPPK Tahun 2026, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

“Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus di Mapolres Sampang,” pungkas AKP Eko Puji Waluyo.

Baca Juga: Viral Curhat Guru ASN Pasuruan soal Jarak 57 Km, Berujung Pemecatan

Editor : Ubaidillah
#Satreskrim #polres sampang #pencurian kendaraan bermotor #kecamatan omben #tersangka curanmor #kunci t #curanmor