RadarBangkalan.id – Layanan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bangkalan dikeluhkan masyarakat.
Sebab, warga yang mengurus dokumen kendaraan masih dipungut biaya retribusi parkir.
Seorang pengunjung samsat menyatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan telah menerapkan kebijakan parkir berlangganan.
Warga yang mengurus dokumen kendaraan langsung diminta membayar biaya parkir berlangganan. Namun, setelah keluar dari kantor samsat langsung dipungut retribusi parkir.
”Ini kan lucu, di dalam kita disuruh bayar parkir berlangganan, tetapi setelah langsung diminta biaya parkir,” ujarnya.
Jika wilayah samsat tidak masuk kawasan parkir berlangganan, seharusnya masyarakat tidak perlu ditarik retribusi.
Sebab, samsat merupakan kantor pemerintahan. Jadi, tidak elok jika pengunjung samsat ditarik retribusi.
”Aneh, kantor pemerintahan ada juru parkirnya yang menarik retribusi. Kalau masalah keamanan kendaraan di halaman kantor samsat, tinggal samsat menyiapkan petugas, bukan jukir,” tutur pria yang enggan namanya disebutkan itu.
Adpel Samsat Bangkalan R Ari Iriadi tidak menampik jika pengunjung ditarik retribusi.
Dia menyebut, parkir berlangganan tidak berlaku di kantornya. Sebab, kantornya masuk aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
”Itu sudah diatur dalam pergub (peraturan gubernur),” kilahnya.
Baca Juga: Kehilangan Motor? Polres Sampang Umumkan Daftar Kendaraan Hasil Curanmor
Dia menyebut, Pemprov Jatim memiliki pergub yang mengatur tentang pengelolaan aset.
Dalam pelaksanaannya, retribusi parkir di kantor Samsat Bangkalan dikelola oleh pihak ketiga yang digandeng Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim.
Dari kerja sama itu, Bapenda Jatim menarik sewa lahan atau retribusi jasa usaha kepada mitra kerjanya.
Sebenarnya, Ari juga tidak setuju dengan penarikan retribusi parkir kepada pengunjung samsat.
”Anggaplah itu fasilitas dari pemerintah untuk orang yang membayar pajak kendaraan,” sambungnya. (za/jup)
Editor : Ina Herdiyana