News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Nelayan Sumenep Protes KSOP Kelas IV Kalianget, Pungutan Biaya tanpa Kuitansi

Ina Herdiyana • Jumat, 9 Januari 2026 | 11:56 WIB
Ilustrasi nelayan
Ilustrasi nelayan

RadarBangkalan.id – Nelayan di pesisir Kabupaten Sumenep mempertanyakan biaya pengurusan perpanjangan pas kecil kapal di  Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kalianget.

Sebab, setiap kali melakukan perpanjangan, nelayan selalu ditarik biaya Rp 50 ribu.

Namun anehnya, setelah bayar, nelayan tidak diberi kuitansi dan penjelasan penggunaan biaya tersebut. Dengan demikian, mereka menengarai itu sebagai pungutan liar (pungli).

Sumber media ini mengaku, pada 2022 dirinya pernah melakukan perpanjangan sertifikat pas kecil kapal ke KSOP IV Kalianget.

Kapal itu tercatat berukuran satu gross tonnage (GT). Jika sesuai aturan, biaya pengurusannya gratis.

”Tapi, waktu itu saya diminta harus membayar Rp 50 ribu. Itu semacam uang tanda terima kasih,” ujar pria asal Kecamatan Pasongsongan tersebut.

Saat membayar dia mengaku dirinya tidak diberi surat penjelasan resmi tentang pungutan itu.

Bahkan, pihaknya juga tidak mendapat tanda bukti pembayaran. ”Tidak ada kuitansi apa pun,” ucap sumber yang enggan namanya dikorankan itu.

Berdasarkan informasi yang diterima, pas kapal yang sudah berakhir satu tahun harus membayar Rp 50 ribu. Sementara pas kapal miliknya sudah kedaluwarsa bertahun-tahun.

”Jadi, kalau mau memperpanjang, saya harus bayar ratusan ribu. Padahal setahu saya saat sosialisasi dulu tidak ada biayanya,” imbuhnya.

Kepala KSOP Kelas IV Kalianget Azwar Anas mengeklaim, biaya yang dipungut dalam pengurusan pas kecil tersebut sebagai penerimaan negara bukan pajak.

Baca Juga: PKDI Bangkalan Sebut Kades Tak Terlibat Proyek Gedung KMP, Hanya Sediakan Lahan

Besarannya bervariasi. Yakni, disesuaikan dengan ukuran kapal. ”Memang ada biaya per tahun saat urus perpanjangan. Itu biaya PNBP (penerimaan negara bukan pajak),” katanya.

Berkenaan dengan adanya pungutan biaya sebagai bentuk ucapan terima kasih segera ditindaklanjuti.

Pihaknya akan memastikan itu ulah oknum pegawai di internalnya atau cuma calo.

”Itu petugas yang mana. Jangan-jangan semacam calo,” tegas Anas. (iqb/jup)

Editor : Ina Herdiyana
#pungutan #nelayan #protes #KSOP Kelas IV Kalianget #biaya #tanpa kuitansi