Radarbangkalan.id - Dunia pemasyarakatan kembali tercoreng. Upaya penyelundupan obat terlarang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan pada 11 Januari 2026 diduga melibatkan oknum petugas lapas sendiri.
Kasus ini langsung menjadi perhatian publik karena menunjukkan adanya celah pengawasan di balik tembok penjara.
Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani, membenarkan adanya dugaan keterlibatan petugas. Ia menyebutkan bahwa oknum tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur.
“Proses pemeriksaan sedang berjalan. Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polres Pamekasan dan menyerahkan barang bukti yang berhasil diamankan,” ungkap Syukron.
Pengungkapan kasus ini berawal dari ketelitian petugas pengamanan pintu utama (P2U) yang berhasil mendeteksi adanya upaya penyelundupan.
Berkat penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat, barang terlarang tersebut berhasil digagalkan sebelum masuk ke dalam lapas.
Syukron menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba maupun barang terlarang di lingkungan lapas.
“Baik pegawai maupun warga binaan, jika terbukti terlibat, akan ditindak tegas,” tegasnya.
Petugas yang menggagalkan aksi penyelundupan juga telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Polres Pamekasan.
Sementara itu, oknum yang diduga terlibat masih dalam proses pemeriksaan untuk memastikan perannya dalam kasus ini.
Editor : Yusron Hidayatullah