Radarbangkalan.id – Pemerintah Kabupaten Bangkalan akhirnya memberi kepastian bagi ribuan pegawai yang baru saja diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Status baru ini menandai perubahan signifikan, bukan hanya dari sisi kedudukan sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga terkait sistem penggajian yang lebih teratur.
Jika sebelumnya tenaga honorer hanya menerima upah harian atau berbasis kehadiran, kini PPPK Paruh Waktu digaji secara tetap setiap bulan.
Skema ini masuk dalam sistem penggajian ASN dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun anggaran instansi terkait.
Baca Juga: Sujud Syukur! Guru PPPK Paruh Waktu Kini Digaji dari APBD Bukan Dari Dana BOS
Dalam aturan terbaru, penentuan gaji PPPK Paruh Waktu mengacu pada dua hal: upah terakhir saat masih berstatus non-ASN atau Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK).
Nominal tertinggi dari dua acuan tersebut yang kemudian dipakai sebagai dasar, sehingga kesejahteraan pegawai tetap terjaga.
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas tunjangan.
Meski tidak sama persis dengan PPPK penuh waktu, tunjangan yang diberikan bisa berupa tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, hingga fasilitas pendukung kerja sesuai kebijakan pemerintah daerah.
Durasi kerja PPPK Paruh Waktu umumnya berkisar 20–30 jam per minggu. Meski tidak bekerja penuh waktu, status mereka tetap sah sebagai ASN dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan PPPK Paruh Waktu memiliki hak yang sama untuk mendapatkan jaminan kesejahteraan dari negara.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkalan, Ahmad Hafid, menegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu di daerahnya tetap sama dengan yang diterima tahun sebelumnya.
“Tidak ada penyetaraan baru, gaji yang diterima sama dengan tahun ini. Tidak ada tambahan gaji ke-13 atau tunjangan khusus,” ujarnya.
Jadwal Pencairan Gaji
Meski kepastian besaran gaji sudah dijelaskan, jadwal pencairan masih menunggu proses penyesuaian.
Ahmad Hafid menyebut pihaknya tengah menunggu rekapan belanja dalam APBD sesuai kualifikasi jabatan yang tercantum dalam SK.
“Masih menunggu perubahan Perbup, masih on progress,” tegasnya.
Dengan demikian, pencairan gaji PPPK Paruh Waktu di Bangkalan dipastikan akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi dan penyesuaian anggaran rampung.
Editor : Yusron Hidayatullah