Surabaya, Radarbangkalan.id - Langkah tegas diambil Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jatim) terhadap berbagai komoditas pertanian ilegal dan berisiko tinggi.
Puluhan jenis barang dimusnahkan dengan metode pembakaran di Instalasi Karantina Hewan Tandes, Surabaya, Selasa (20/01/2026).
Pemusnahan ini merupakan hasil pengawasan intensif sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026.
Kepala Karantina Jatim, Hari Yuwono Ady, menyebutkan bahwa seluruh komoditas yang dimusnahkan terbukti melanggar regulasi karantina, mulai dari tidak memiliki dokumen resmi hingga terindikasi membawa penyakit berbahaya.
“Tindakan pemusnahan dilakukan setelah proses penahanan selama tiga hari. Karena pemilik tidak mampu melengkapi dokumen hingga batas waktu yang ditentukan, maka kami terbitkan Surat Perintah Pemusnahan,” ujar Hari.
Ia menegaskan, barang-barang tersebut sudah berada di luar tempat pemasukan dan turun dari alat angkut, sehingga wajib dimusnahkan demi melindungi sektor pertanian dari ancaman penyakit dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).
Daftar Komoditas yang Dimusnahkan
Berikut komoditas yang dimusnahkan oleh Karantina Jatim:
- 42 pallet kemasan kayu asal China tanpa marking standar ISPM #15
- Tanaman dan benih tanpa dokumen resmi, antara lain:
- Biji Kopi (Malaysia)
- Tanaman Durian (Malaysia)
- Tanaman Jeruk (Brunei Darussalam)
- Kelapa (Malaysia)
- Benih Kangkung (Malaysia)
- 53 pohon Jacaranda sp (Singapura)
- Produk olahan/kering tanpa izin:
- Tembakau (China)
- Teh Krisan (Hongkong)
- Ginseng (Korea Selatan)
- Media tanam terlarang berupa tanah pada 53 polibag Jacaranda sp, yang berisiko membawa:
- Bakteri Xylella fastidiosa
- Serangga Planococcus kenyae
- Jamur Armilaria heimi
- Rayap Coptotermes heimi
- Benih jagung asal Thailand sebanyak 7.788 kg, dinyatakan positif terinfeksi bakteri Pantoea stewartii subsp. stewartii berdasarkan hasil uji laboratorium.
Baca Juga: Satpol PP Bangkalan Razia Gepeng di Area CFD, Tangkap Sembilan Orang lantaran Ganggu Kenyamanan
Hari menambahkan, keberhasilan pengamanan ini merupakan hasil kolaborasi Karantina Jatim dengan berbagai instansi terkait, dan menjadi bagian dari pengawasan nasional “All Indonesia” yang didukung penuh oleh Badan Karantina Indonesia.
“Ini bentuk nyata peran karantina dalam menjaga kedaulatan hayati dan sumber daya alam Indonesia dari ancaman eksternal,” tegasnya.
Pemusnahan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha dan masyarakat agar lebih patuh terhadap regulasi karantina.
“Kepatuhan penting agar lalu lintas komoditas impor, ekspor, maupun antar-area tidak terkendala di kemudian hari,” tutup Hari.
Editor : Yusron Hidayatullah