Radarbangkalan.id - Langkah cepat dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep dalam membongkar peredaran sabu di wilayahnya.
Seorang perempuan berusia 41 tahun ditangkap saat berada di halaman rumah warga Desa Jelbudan, Kecamatan Dasuk, pada Selasa malam (20/1/2026).
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 21.40 WIB dan sempat mengagetkan warga sekitar.
Perempuan berinisial S, yang diketahui berasal dari Kabupaten Pamekasan, tak berkutik saat polisi menemukan satu poket sabu seberat 100,35 gram di dalam tas hitam miliknya.
Barang haram itu dibungkus rapi dengan tisu putih dan dua lapis kantong plastik.
Namun penyamaran itu tak mampu mengelabui petugas yang sudah mengintai pergerakan S sejak beberapa waktu sebelumnya.
Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, menyebutkan bahwa tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya.
Tanpa menunggu lama, petugas langsung membawa S beserta barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses penyidikan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal narkotika golongan I sesuai KUHP terbaru, dengan ancaman pidana berat,” ujar AKBP Anang.
Pengungkapan ini bukan yang pertama. Menurut Anang, pihaknya terus melakukan operasi rutin untuk menekan peredaran narkoba di Sumenep.
Ia menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang merusak masa depan generasi bangsa.
“Kami serius. Tidak ada kompromi untuk pelaku peredaran narkoba,” tegasnya.
AKBP Anang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Sinergi dengan masyarakat sangat penting. Bersama kita bisa wujudkan Sumenep yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.
Editor : Yusron Hidayatullah