BANYUWANGI,Radarbangkalan.id – Karantina Jawa Timur menggagalkan upaya penyelundupan enam ekor kuda pacu ilegal di Pelabuhan Tanjung Wangi, Banyuwangi, Minggu dini hari (25/1). Enam kuda pacu tersebut diketahui berasal dari Lombok Tengah dan rencananya akan dikirim ke Sumedang, Jawa Barat.
Penggagalan pengiriman ilegal itu dilakukan saat petugas karantina melaksanakan pengawasan rutin lalu lintas komoditas wajib periksa karantina. Untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan, sopir, pengawal, serta kendaraan pengangkut kuda langsung diamankan dan digiring ke Kantor Karantina Satuan Pelayanan (Satpel) Ketapang.
Penanggung Jawab Satpel Ketapang, Fitri Hidayati, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan oleh petugas karantina bersama instansi terkait.
“Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan colt diesel yang dicurigai mengangkut hewan tanpa dokumen karantina. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan enam ekor kuda pacu yang ditutup rapat menggunakan terpal untuk mengelabui petugas saat kendaraan turun dari KM Mutiara Sentosa III,” jelas Fitri.
Fitri menambahkan, keenam kuda pacu tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan maupun dokumen karantina yang sah. Kondisi ini dinilai berisiko karena hewan tanpa pemeriksaan karantina berpotensi menjadi media pembawa penyakit hewan karantina yang dapat membahayakan kesehatan hewan lain maupun manusia.
Sementara itu, Kepala Karantina Jawa Timur, Sokhib, menegaskan bahwa praktik penyelundupan hewan merupakan pelanggaran hukum serius yang mengancam keamanan hayati serta kelestarian sumber daya alam Indonesia.
“Setiap orang yang menyelundupkan hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya antararea di Indonesia melanggar Pasal 35 ayat (1) huruf a juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” tegasnya.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Sokhib juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu mematuhi ketentuan karantina yang berlaku demi mencegah masuk dan tersebarnya penyakit berbahaya.
“Mari bersama-sama mencegah penyelundupan serta melindungi keamanan hayati dan keutuhan NKRI,” pungkasnya.
Editor : Mohammad Sugianto