News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Kucuran Dana Banpol di Sumenep Ditambah, Mekanisme Pencairan Diubah

Ina Herdiyana • Selasa, 27 Januari 2026 | 13:09 WIB

 

Bantuan parpol
Bantuan parpol

RadarBangkalan.id – Anggaran dana bantuan politik (banpol) di Kabupaten Sumenep ditambah. Maka, besaran dana hibah yang akan diterima partai politik (parpol) perolehan kursi di DPRD Sumenep akan meningkat.

Tahun lalu besaran banpol yang diterima parpol perolehan kursi di parlemen di Kabupaten Sumenep adalah Rp 3 ribu per suara. Sedangkan tahun ini naik menjadi Rp 5 ribu per suara.

Kenaikan besaran banpol tersebut dibarengi dengan perubahan mekanisme pencairan. Jika biasanya dicairkan satu tahap, tahun ini dibagi menjadi dua termin. Termin pertama 80 persen dan tahap kedua 20 persen.

Kepala Bakesbangpol Sumenep Achmad Dzulkarnain mengatakan, wacana kenaikan dana banpol memang bergulir sejak tahun lalu.

Akan tetapi, di 2025, belum bisa diterapkan karena terganjal regulasi. Sehingga, baru bisa diterapkan tahun ini.

”Anggaran banpol tahun ini mengalami peningkatan. Yang sebelumnya per suara sah Rp 3.000, sekarang menjadi Rp 5.000,” ujarnya.

Total dana banpol yang dikucurkan Pemkab Sumenep di tahun anggaran 2026 adalah Rp 3.610.175.000.

Sementara yang menjadi penerima bantuan tersebut 10 parpol. Yakni, PDI Perjuangan, PKB, Partai Demokrat, PPP, Partai Nasdem, PAN, Partai Gerindra, PKS, Partai Hanura, dan PBB.

Sementara yang menjadi penerima terbesar adalah PDI Perjuangan. Sebab, partai besutan Megawati Soekarnoputri tersebut mengantarkan tiga kadernya duduk di kursi empuk DPRD Sumenep.

Kemudian disusul Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memperoleh 10 kursi di pemilu 2024 lalu.

Sedangkan yang paling sedikit perolehan banpolnya adalah Partai Bulan Bintang (PBB).

Baca Juga: Sekolah tanpa KBM Terima Program Makan Gratis, Inspektorat Sampang Turun Tangan Selidiki SDN Batuporo Timur 1

Dzulkarnain menuturkan, penambahan banpol itu sesuai dengan kemampuan anggaran Pemkab Sumenep. Juga, didasarkan pada hasil komunikasi antara parpol dengan pemkab.

”Selama ini, Sumenep kan paling rendah dana banpolnya per suara sah. Kalau kabupaten lain, sudah lama di angka Rp 5.000,” ucap Dzulkarnain.

Pemerintah mengubah mekanisme pencairan kepada parpol di 2026. Tahun lalu dicairkan secara keseluruhan kepada parpol.

Sedangkan tahun ini dibagi menjadi dua tahap. ”Pencairan pertama 80 persen dan sisanya 20 persen,” tukasnya.

Mantan kepala Dinsos P3A Sumenep itu menambahkan, perubahan tersebut untuk memastikan agar parpol tertib administrasi. Salah satunya agar bisa menyetor surat pertanggungjawaban (SPj) secara tepat waktu.

”Minggu ini akan kita sosialisasikan ke para parpol penerima banpol. Terkait kenaikan anggaran dan mekanisme pencairannya,” tukas Dzulkarnain.

Di tempat terpisah, Ketua DPC Partai Nasdem Sumenep Akis Jasuli mengaku belum mengetahui secara teknis berkenaan dengan regulasi pencairan banpol yang baru.

Namun, selaku penerima manfaat, partainya akan tetap mengikuti mekanisme.

”Selama itu sesuai dengan regulasi, kami selaku penerima manfaat tentu akan mengikuti mekanismenya, nanti akan kami lihat seperti apa aturannya,” katanya.

Akis menambahkan, sampai sekarang pihaknya belum menerima pemberitahuan dari dinas terkait berkenaan dengan kenaikan anggaran banpol tersebut. ”Saya belum dapat surat resmi pemberitahuannya,” imbuhnya. (iqb/jup)

Editor : Ina Herdiyana
#sumenep #kucuran dana #banpol #diubah #pencairan #bantuan politik #Ditambah