RadarBangkalan.id – Kemenag Bangkalan mengeklaim sudah menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Galis.
Namun, hingga saat ini belum ada respons dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jatim maupun Kemenag RI.
Kasibimas Kemenag Bangkalan Abd. Hamid mengatakan, keesokan hari setelah institusinya menerima laporan secara tertulis langsung bersurat ke Kanwil Kemenag Jatim dan Kemenag RI.
”Berkas laporannya juga langsung kami kirim,” ungkapnya.
Hamid mengaku sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari laporan tersebut. ”Sekarang jadi ranahnya Kemenag pusat.
Kami tidak memiliki wewenanga apa pun. Kewenangan untuk melakukan investigasi dan menindak (membekukan atau mencabut izin) itu kewenangan Kemenag pusat,” dalihnya.
Sebelumnya, perempuan berinisial F (kerabat korban berinisial N) melaporkan secara tertulis dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum lora di Kecamatan Galis.
Laporan tersebut dibuat setelah pihaknya melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kemenag Bangkalan.
”Karena permintaan dari kemenag dilaporkan secara tertulis, langsung kami membuat laporan agar izin ponpes tersebut dicabut,” tegasnya. (za/yan)
Editor : Ina Herdiyana