RadarBangkalan.id – AF (inisial), warga Desa Labuhan, Kecamatan Sreseh, Sampang, harus merasakan pengapnya hidup di balik jeruji besi.
Pria 33 tahun itu ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menyatakan, AF ditangkap saat berada di rumahnya oleh anggota Polsek Sreseh, Rabu (21/1).
Polisi mengamankan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,29 gram. ”Modus operandi tersangka memiliki, membawa untuk dikonsumsi sendiri,” bebernya.
Mantan Kapolsek Ketapang itu mengatakan, penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba itu berdasarkan laporan masyarakat.
Lalu, polisi langsung melakukan pendalaman terhadap tersangka di rumahnya.
”Hasilnya, anggota mengamankan seorang tersangka berinisial AF dan BB narkoba di atas teras rumah tersangka. Selanjutnya, terlapor beserta BB dibawa ke Satresnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” bebernya.
AF disangka melanggar UU 1/2023 tentang KUHP juncto UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UU 1/2023.
”Ancaman pidananya paling sedikit 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tandasnya. (bai/jup)
Editor : Ina Herdiyana