News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Diskriminasi TPP Pamekasan: PPPK Dipangkas 50%, PNS Tetap Utuh, Protes Meredam!

Ina Herdiyana • Rabu, 28 Januari 2026 | 11:28 WIB
ABDI NEGARA: PPPK paro waktu antre mengambil SK pengangkatan di Lapangan Nagara Bhakti Pamekasan, Rabu (17/12/2025). 
ABDI NEGARA: PPPK paro waktu antre mengambil SK pengangkatan di Lapangan Nagara Bhakti Pamekasan, Rabu (17/12/2025). 

RadarBangkalan.id – Tambahan penghasilan pegawai (TPP) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Pamekasan dipangkas hingga 50 persen.

Kebijakan yang disebut sebagai penyesuaian itu menuai protes karena dinilai sepihak.

Anehnya, kebijakan tersebut semakin memicu kontroversi lantaran hanya diberlakukan kepada PPPK.

Sementara TPP bagi pegawai berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tetap utuh. Padahal, pendapatan mereka lebih besar.

Salah seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pamekasan menilai kebijakan tersebut terkesan sepihak.

Sebab, tidak pernah ada sosialisasi resmi dari pemerintah daerah terkait kebijakan baru tersebut.

”Kebijakan itu tidak adil. Penyesuaian TPP hanya diberlakukan kepada PPPK, sementara yang berstatus PNS tidak mengalami kebijakan serupa,” ujar pria yang enggan disebutkan namanya.

Dia mempertanyakan dasar dan pertimbangan Pemkab Pamekasan dalam mengambil kebijakan yang menyangkut hak penghasilan pegawai tersebut.

Menurut dia, jika alasan penyesuaian karena efisiensi anggaran, semestinya kebijakan itu berlaku menyeluruh, termasuk bagi PNS.

”TPP yang diterima tiap golongan berbeda-beda. Ada yang sekitar Rp 2 juta,” jelasnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Saudi Rahman enggan memberikan penjelasan terkait kebijakan tersebut.

Baca Juga: Semburan Minyak di Sumur Bor Klampis Misterius! Hasil Lab Belum Keluar, Pemkab Yakin Potensi Kecil

Dia meminta konfirmasi langsung ke badan pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah (BPKPD). ”Maaf, konfirmasi ke BPKPD,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kepala BPKPD Pamekasan Sahrul Munir menegaskan pihaknya hanya melakukan pembayaran TPP sesuai dengan surat keputusan (SK).

Menurut dia, SK yang memuat kelas jabatan dan besaran TPP masing-masing pegawai disusun oleh BKPSDM.

”Kami membayar sesuai SK yang mengatur rincian besaran berdasarkan kelas jabatan. Terkait dasar penyesuaian, silakan konfirmasi ke sekretaris kabupaten,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Penjabat (Pj) Sekkab Pamekasan Taufikurrachman menegaskan tidak ada pemotongan TPP PPPK pada tahun ini.

Dia menyebut, yang terjadi hanyalah penyesuaian yang diselaraskan dengan kemampuan keuangan daerah.

TPP tersebut, terang dia, diberikan kepada PPPK penuh waktu, bukan PPPK paro waktu.

Kebijakan itu, kata dia, tidak dapat dikategorikan sebagai pemotongan, melainkan penyesuaian akibat adanya penambahan jumlah PPPK dibanding tahun sebelumnya.

”Yang sebelumnya menerima, kini disesuaikan sekitar 50 persen untuk dibagikan kepada PPPK lainnya. Penyesuaian ini dilakukan karena ada penambahan PPPK, sementara kemampuan keuangan daerah terbatas,” pungkasnya. (lil/han)

Editor : Ina Herdiyana
#diskriminasi #tambahan penghasilan pegawai #dipangkas #tpp #kabupaten pamekasan #pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja #pppk